Fahrul
Aprianto Prayudi said:
September 26th, 2010 at
6:23 am
Assalamu`alaikum
Bolehkah
menggunakan media gambar makhluk bernyawa seperti patung manusia
untuk penggunaan media pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam misalnya
untuk mempelajari organ-organ manusia?
Waalaikumussalam
Insya
Allah boleh saja jika kepalanya dihilangkan.
Aboud said:
September
29th, 2010 at 3:59 am
Assalammu’alaikum
ustadz,
Saya
seorang mahasiswa periklanan dan juga pernah berkecimpung dalam
membuat beberapa iklan, baik majalah dan televisi.
Yang
mau saya tanyakan berdasarkan penjelasan diatas haramkah usaha yang
saya tekuni tersebut (iklan/advertising) dimana kami sering
bersentuhan dengan foto dan kamera untuk shooting? saya mohon
penjelasannya
Jazakallah
Waalaikumussalam
warahmatullah
Memotret
atau merekam dengan kamera dibolehkan karena bukan merupakan
perbuatan menggambar sebagaimana yang kami jelaskan di atas. Hanya
saja hasilnya (foto) tidak boleh dipasang dan tidak boleh juga
digantung karena itu adalah wasilah menuju pengagungan kepada gambar
tersebut, wallahu a’lam
juli said:
October
3rd, 2010 at 5:07 am
asslam..saya
adlh org yg senang menggambr terutama objek2 hidup..jdi apakah yg
hrs saya lkukan?apakah saya hrus mengubur potensi saya?terimakasih
sebelumnya
Sebaiknya
potensi anda diarahkan untuk menggambar makhluk yang tidak bernyawa
seperti pemandangan atau yang semacamnya. Semoga Allah memberikan
taufiq dan hidayah kepada kita bersama untuk menjauhi larangan-Nya.
Dan barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah
akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.
deddy
said:
October 4th, 2010 at 12:52 am
assalamualaikum
bagaimana
mengenai fotografi?
terima
kasih
wassalamualaikum
Waalaikumussalam
warahmatullah
Sudah
dijelaskan dalam artikel, silakan dibaca
pengunjung
said:
October 5th, 2010 at 10:21 pm
bismillah.
ya
ustadz, bagaimana dengan simbol yang menunjukkan ekspresi yang
dirasakan si penulis.
misal
: ^-^, :-), :-(, dll.
apakah
termasuk dalam menyerupakan ke bentuk makhluq bernyawa sehingga
dilarang??
jazakumullahu
khairan
Ia
itu termasuk, sudah kami terangkan di atas mengenai gambar yang
memiliki kepala. Maka inti dari gambar bernyawa adalah kepala.
Wallahu a’lam
-
Assalamu’alaikum
Saya
adalah drafter/tukang gambar alat dan mesin peertanian. Apakah
pekerjaan saya ini diperbolehkan?
Terima
kasih
Waalaikumussalam
warahmatullah
Tidak
mengapa karena alat dan mesin pertanian bukanlah makhluk yang
bernyawa
-
untuk
gambar keperluan pendidikan gimana ya??
contoh
untuk anatomi..
lalu
ada yang bilang kalo untuk anak anak gak apa2… apakah itu benar??
-
bismillah.
ya
ustadz, bagaimana dengan simbol yang menunjukkan ekspresi yang
dirasakan si penulis.
misal
: ^-^, :-) , :-( , dll.
apakah
termasuk dalam menyerupakan ke bentuk makhluq bernyawa sehingga
dilarang??
jazakumullahu
khairan
Ia
itu termasuk, sudah kami terangkan di atas mengenai gambar yang
memiliki kepala. Maka inti dari gambar bernyawa adalah kepala.
Wallahu a’lam
afwan,,,,
tapi, jikalau tadi diatas ana baca seperti halnya gambar setengah
badan itu tidak mengapa karena manusia tidak akan hidup jika
badannya terbelah….. lalu ana jadi bingung ketika bentuk ekspresi
seperti yang ditanyakan teman kita diatas termasuk yang tidak
diperbolehkan. Sedangkan manusia juga tidak akan mungkin hidup jika
hanya kepala saja.
Mohon
dijelaskan kepada saya yang awam ini. Hanya dengan mengharap ridha
darinya dalam menuntut ilmu. Insya Alloh…
Jazakumullah…..
Beda,
karena tentang kepala ada nash haditsnya. Wallahu a’lam
-
Gimana
hukum komunikasi pake video call atau web cam….??? Boleh ga…??
Boleh
insya Allah selama bukan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Kalau
ia maka itu menjadi haram
-
ustadz
klo foto keluarga yg dipajng diruang keluarga boleh ga?atau foto2
kelulusan misalnya.
Kurang
bermanfaat bahkan dilarang jika pada gambar tersebut ada gambar
wanita.
-
Assalamu’alaikum
mau
tanya ustadz, kalo memajang kaligrafi bolehkan?
terus
kalo menyimpan photo2 itu dalam sebuah album boleh apa tidak?
Waalaikumussalam.
1.
Kalau kaligrafinya ayat Al-Qur`an atau hadits maka sebaiknya jangan.
Karena Al-Qur`an diturunkan untuk dibaca dan diamalkan, bukan untuk
digantung. Sementara kalau ditulis kaligrafi menjadi susah dibaca.
2.
Boleh.
-
Assalamu’alaikum
ustadz,
mau nanya nih. kalau menggambar pohon secara utuh, tumbuh-tumbuhan,
bunga dan semacamnya gimana? boleh tidak?
terus
hukum melihat kartun-kartun di TV gimana? kan kartun2 tersebut
menyerupai manusia?
kalau
gambar-gambar dikomik, dan yang membaca hukumnya gimana?
maaf
ustadz tanyanya banyak.
terimakasih
Waalaikumussalam
warahmatullah
Semua
jawabannya sudah diterangkan di atas, silakan dibaca kembali
-
Assalamu’alaikum
dari
yang saya baca
ana
mau kutip yang ini, karna masih ragu
”
2.
Yang tidak ada adalah selain kepalanya, dan ini juga ada dua bentuk:
b.
Jika yang tidak ada itu membuat manusia mati, misalnya gambar
setengah badan. Karena manusia yang terbelah hingga dadanya tidak
akan bisa bertahan hidup. Maka gambar seperti ini boleh karena
diikutkan hukumnya kepada gambar makhluk yang tidak bernyawa. Ini
merupakan mazhab Imam Empat. ”
berarti
yang menjadi point penting adalah ketika gambar tersebut tidak
bernyawa, bukan kah begitu ?
jadi
kalau yang digambar hanya kepala saja tidak masalah bukan, sebab
kepala saja tidak akan menyebabkan manusia hidup.
Waalaikumussalam
Silakan
dibaca kembali, karena pembahasan mengenai kepala telah dibahas pada
point sebelum itu.
-
Assalamualikum
ustadz,saya punya 3 pertanyaan,
1.
bagaimana jika kita menggambar makhluk hidup, namun tidak
dimiripkan, misalnya dibuat berbeda(contohnya wayang kulit, yg
dimaksudkan penggambar adalah makhluk hidup, namun tidak mirip)
2.
bolehkah saya meminta emailnya ustadz?, karena saya hendak
memperlihatkan beberapa gambar ygsaya kurang jelas hukumnya
terima
ksh ustadzatas jwbnnya. Wassalam
Waalaikumussalam.
Wayang
kulit yang ada sekarang, tetap dikategorikan sebagai gambar, dan
hukumnya dilarang.
-
Assalamu’alaykum
ustadz…. saya mw tanya, slama ini saya hobi mlukis untuk mluangkan
waktu dgan media kanvas dan cat minyak, namun, saya tidak mnggambar
makhluk bernyawa, krna saya tkut dosa, jadi saya mnggambar bunga,
pmandangan, rumah, dsb.
bgaimana
hukumnya?
oya,
dan bgaimana jika saya bermaksud mnjualnya untuk mncari uang sbg
mahasiswa, halal atw haramkah?
jazakallah
ustadz
Waalaikumussalam.
Tidak
mengapa, itu adalah amalan yang baik insya Allah.
-
ustadz,
mau nanya ni! maaf atas ketidaktahuan saya.
bagaimana
klo gambar untuk Pilkada atau caleg, apa dibolehkan? bagaimana orang
bisa memilih, klo orangnya tidak dikenal? truz klo tidak
diperbolehkan adakah solusi untuk itu?
Tidak
boleh, karena gambar seperti itu menjadi sarana kepada yang haram.
Silakan baca artikel mengenai hukum pemilu dan demokrasi dalam blog
ini.
-
Bismilla.
Ustadz,
yang ana lihat di tanya jawab artikel sebelumnya, ustdz condong pada
pendapat yang mengaharamkan foto?
‘Ala
kulli hal, apakah menyimpan foto2 *apabila mengikuti pendapat yg
membolehkan* tidak termasuk dalam bentuk bermudaha2an?
Krn
tidak menutup kemungkinan juga dapat disembah oleh qaum yang datang
beberapa tahun setelahnya?
Memang
kami ada perubahan pendapat dalam hal ini. Wallahu a’lam.
Para
ulama yang tidak membolehkanpun -sepanjang pengetahuan ana, wallahu
A’lam- menyatakan tidak mengapanya kalau tertutup. Walaupun
asalnya mereka memang tidak membolehkan.
-
Bismillah.
‘Afwan
ustadz, “pada asalnya mereka tidak membolehkan” berarti hal itu
hanya terbatas dalam hal menyimpan foto2 yang sifatnya darurat saja.
Begitu, ya ustadz?
Lalu
bagaimana dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang
memerintahkan kpd ‘Ali radhiyallahu ‘anhu untuk memusnahkan
gambar dzatl arwah, saat menemui gambar2 tsb?
Yang
ana lihat, ada sebagian dari salafiyyun yang terlalu bermudah2an
dalam hal foto (dalam hal mengambil gambar, menyimpan, atau
memajangnya di internet).
Bagaimana
nasihat ustadz tentang hal ini?
Jazakallahu
khairan wabarakallahu fika wafi ‘ilmika, ya ustadz -hafizhakallah
wara’ak minas su`-
Tidak,
mereka membolehkan gambar2 walaupun tidak darurat selama jika gambar
makhluk hidup itu dihinakan atau direndahkan. Sebagaimana Nabi
shallallahu alaihi wasallam mempunyai gambar bernyawa pada kain
pengalas bantal beliau. Dan menurut kami, menyimpan di album foto
termasuk dalam bentuk ini, karena dia tidak dipajang dan tidak
dipasang. Wallahu a’lam.
-
Ustadz,
saya mau nanya.
Dulu
sewaktu sd dan smp saya senang sekali menggambar kartun. Namun saya
mulai jarang menggambar setelah sma karena guru saya pernah bilang
bahwa menggambar seluruh badan itu tidak diperbolehkan. Apakah saya
berdosa karena dulunya sering menggambar? Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Semua
yang kesalahan telah berlalu dilakukan dalam keadaan tidak tahu,
insya Allah tidak mendapat dosa.
-
Assalamu`alaikum
Saya
ingin bertanya Ustadz, bagaimana dengan gambar yang sudah pernah
dibuat sebelumnya, apakah benar-benar harus dimusnahkan?
Masalahnya,
saya sangat senang membuat gambar komik dan ada banyak sekali gambar
saya yang saya berikan pada teman-teman saya, apa saya harus meminta
pada mereka satu persatu untuk memusnahkan gambar saya? jika mereka
tidak bersedia bagaimana?
Apa
saya akan tetap berdosa?
Wassalam
Waalaikumussalam.
Semua
yang masih ada dan masih disianggupi untuk dimusnahkan maka wajib
dimusnahkan. Adapun yang diluar kemampuan dia maka dia bertaubat
kepada Allah, semoga hal itu tidak membahayakan dirinya.
-
assalamualaikum
afwan.
ustadz,
saya sangat suka sekali menggambar komik dan bermain dengan
imajinasi saya. begitu saya membaca artikel ini saya sangat
terkejut. lalu apakah yang sebaiknya harus saya lakukan pada gambar2
yg telah saya buat? dan apakah saya harus memendam bakat saya ini?
mohon dijawab ustadz. terima kasih.
Waalaikumussalam.
Bisa
dialihkan dengan menggambar gambar lain yang tidak bernyawa. Semua
gambar makhluk bernyawa yang telah digambar harus dimusnahkan karena
semua gambar itu bisa menyiksa kita pada hari kiamat.
-
assalamualaikum
ustadz,saya
sangat suka sekali menggambar komik dan menggambar orang
apa
yg harus saya lakukan pada gambar2 yag saya buat?
dan
bagaimana cara memusnahkannya?
mohon
dijawab ustadz
terima
kasih.
Waalaikumussalam.
Cukup
dibakar saja.
-
‘ Haram
kecuali yang dibuat untuk direndahkan dan dihinakan atau yang
dijadikan mainan anak. ‘
kalau
begitu boleh menggambar kartun/komik asal kita tidak agungkan dan
disembah kan pak??
satu
lagi, kalau kita menggambar seluruh tubuh memakai alat/komputer
tidak apa apa kan?
kalau
menggambar seluruh badan dosa, tetapi setengah badan tidak, kalau
begitu solusinya, kita menggambar setengah badan memakai tangan
(jadi boleh) , lalu setengah badanya pakai komputer saja bisa kan
pak??
Yang
kita bahas disini mengenai gambar 2 dimensi dengan kamera atau yang
semacamnya.
Adapun
menggambar makhluk hidup dengan tangan atau mouse komputer dan
semacamnya, maka ini termasuk menggambar yang dilarang.
Dan
kapan ada kepalanya maka hukumnya dilarang.
-
bismillah
alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘ala rosulillah ama ba’du,
Ustadz
ana ada beberapa uneg2 yang masih mengganjal mengenai hukum gambar.
1.
Ada hadits yang jelas tentang dibolehkannya bantal, bagaimana kalau
untuk selimut atau seprai (alas kasur) boleh atau tidak?
2.
Bagaimana jika untuk pendidikan apakah gambar masih diperbolehkan
terutama pelajaran biologi dan lebih-lebih lagi mahasiswa kedokteran
yang ana bisa yakin insya alloh (ana adalah seorang dokter)sangat
sulit sekali mempelajari ilmu2 kedokteran tanpa melihat gambar,
tentunya termasuk gambar utuh yang mempunyai kepala. Contoh
bagaimana mempelajari jalannya saraf, pembuluh darah dan otot pada
kepala, mata, mulut dan organ2 lain pada kepala jika tidak
menggambar kepalanya secara utuh. belum lagi hubungan antara
pembuluh2 tadi di kepala dengan bagian tubuh lainnya misal leher,
badan dan yang lainnya yang mengharuskan menggambar makhluk
(manusia) secara utuh.Jika tdk boleh ana khawatir sepertinya sulit
untuk lulus ujian tanpa mempelajari gambar atau kalau bisapun (entah
bagaimana caranya?) nilainya tidak akan memuaskan. Apakah seorang
muslim tidak boleh menjadi dokter (umum atau dokter hewan) atau
ilmuwan yang baik yang dengan demikian maka kaum muslimin dapat
berobat, bertanya dan menimba ilmu pada muslimin lainnya tanpa harus
pergi ke dokter atau ilmuwan kafir.
jazakallohu
khoiron, barokallohu fikum. semoga Alloh membalas kebaikan ustadz.
Kedua
hal yang tersebut dalam kedua pertanyaan di atas insya Allah tidak
mengapa dilakukan. Wallahu a’lam. Kecuali untuk selimut, sebaiknya
jangan yang bergambar.
-
ﺍﻠﺴﻼﻡﻋﻠﻴﻜﻡﻮﺮﺤﻣﺔﺍﻠﻠﻪﻮﺑﺮﻜﺍﺗﺔ
Ustadz,
saya mau nanya.
1.
bagaimana hukum gambar gambar pada product pada setiap toko yang
digantung? karena ane lihat hampir 99 persen kebanyakan product ada
gambarnya{dipajang dan digantung)
2.
.foto untuk kepentingan2 seperti:
• foto
disebar untuk orang hilang
• foto
teroris yang dipajang dimobil polisi biar masyarakat tahu
• foto
untuk ktp
• foto
dokumentasi u/ kedokteran dan kepolisian
• untuk
foto yang disimpan dalam album menurut ane adalah bentuk memulyakan
karena disimpan ,pertanyaannya bagaimana kalau disimpan dengan niat
untuk kenang-kenangan bukan untuk sembah
• bagaimana
dengan kain pembungkus ka’bah yang ada kaligrafinya ? dan hamper
seluruh dunia setiap masjid menampilkan kaligrafi
terima
kasih
salam
ukhwah islamiyah
Ali
mansur
Waalaikumussalam
warahmatullahi wabarakatuh.
Kelihatannya
anda tidak membaca dengan baik artikelnya. Jawaban dari semua
pertanyaan di atas sudah ada dalam artikel.
-
Assalamualaikum
wr wb..
bismillah..
Yaa ustad.. ane mau nanya nich.. gimana kalo kite ngambil poto
habib,, boleh gag?
trus
saya masih gag paham yg masalah kartun. soalnya anak kecil pada suka
kartu.. trus saya ngajarin gambar2 kartun buat anak anak kecil dan
buat koleksi gambar dibuku buku biasa tanpa sedikitpun saya agungkan
kartunya..
maaf
Yaa ustad pertanyaanya banyak. soalnye kalo mslah agama gag boleh
maen2. menyangkut dunia akhirat,, syukron Yaa Uztad..
wassalam
wr wb..!!
Waalaikumussalam.
Pengambilan
foto orang saleh atau ulama itu biasanya untuk atau sebagai
pemuliaan dan penghormatan, karenanya hal itu ditinggalkan karena
akan membawa kepada pengkultusan yang berlebihan.
Tidak
boleh menggambar kartun, karena itu termasuk dalam kategori gambar
yang dilarang.
-
Assalamualaikum
wr.wb.
Bismillah
yaa,
ustad. saya mau bertanya.
saya
sering menggambar sejak SMP, dan kebanyakan adalah makhluk hidup.
saya juga melukis makhluk hidup di atas kanvas, dan saya mengoleksi
beberapa gambar dari teman-teman saya.
pertanyaan
saya :
1.
beberapa teman dan guru saya berkata bahwa menggambar diperbolehkan
asalkan bukan menggambar hal-hal yg maksiat. apakah begitu, ustad?
2.
jika saya berniat membakar semua gambar saya, apakah tidak mubazir
semua kertas yang saya bakar? dan apakah dosa saya masih dapat
diampuni Allah, yaa ustad?
3.
bagaimana dengan digital image, ustad? misalnya saya menggambar
dengan tangan, kemudian saya scan dan mengolah gambar tersebut di
komputer. apakah itu termasuk haram, ustad?
saya
jadi merasa sedikit down setelah membaca artikel ini. Insya Allah
saya minta izin dari kedua orangtua saya untuk membakar
gambar-gambar saya dulu, baru saya bakar semua.
mohon
dijawab pertanyaannya, ustad.
syukron
katsiron.
wassalamualaikum
wr.wr.
Waalaikumussalam.
1.
Itu tidak benar. Menggambar makhluk hidup, apapun alasannya adalah
kesalahan.
2.
Tidak mubadzdzir, ini ibarat membuang miras yang ada di rumah.
Membuang2 miras bukanlah tindakan mubazzir tapi tindakan
membersihkan rumah dari kemaksiatan. Tidak ada dosa yang tidak
diampuni Allah jika orangnya memang ikhlas dalam bertaubat.
3.
Itu sama saja, karena asalnya adalah gambar.
-
assalamualaikum
wr wb
Sungguh
sy pernah mendengar tentang pengharaman menggambar, dan bukankah
gambar di TV (baik manusia asli maupun animasi kartun) jg merupakan
gambar? Kenapa TV ga diharamkan jg? Lalu, foto manusia jg gambar
kan? Sharusnya kamera itu jg haram kan? Klo dah bgitu, otomatis
tinggal radio aja dong yg bisa dinikmati kaum Muslim
jd
sedih sy mendengarnya
Waalaikumussalam.
Kelihatannya
anda belum membaca dengan baik artikel di atas. Silakan dibaca lagi,
insya Allah pertanyaan di atas tidak akan anda tanyakan lagi.
-
Assalamualaikum,
Ustadz.
Bagaimana
hukum memasang poster? Di kamar saya banyak sekali poster pemain
bola. Tp hanya sekedar keindahan, bukan disembah.
Wassalam.
Waalaikumussalam.
Tidak
boleh karena itu menjadi sarana menuju penghormatan dan pengagungan
berlebih kepada pemilik gambar tersebut. Dan biasanya poster itu
bukan sekedar untuk keindahan, akan tetapi lebih daripada itu, yaitu
karena dia kagum kepada pemilik foto tersebut. Nah, kekaguman inilah
yang dikhawatirkan berubah menjadi bentuk penghormatan dan
pengagungan berlebih, ditambahlagi jika gambar di poster itu adalah
orang kafir, bertambahlah dosanya.
-
assalamualaikum,
saya mau bertanya.
1.dlm
hadits disebutkan manusia yg paling berat siksaannya di hari kiamat
adalah para penggambar, sementara menggambar merupakan karunia yg
diberikan Allah kpd manusia? bgaimana tanggapan pak ustad?
2.bagaimana
hukumnya menggambar makhluk bernyawa bila niatnya bukan u/ menyaingi
ciptaan Allah tapi u/pekerjaan atau hobi semata. karena semua itukan
berasal dari niat manusia sendiri.
terima
kasih sebelumnya. wassalam..
1.
Yang disiksa bukan hanya yang menggambar, tapi yang menggambar
makhluk yang bernyawa. Karena menggambar adalah karunia maka harus
disyukuri dengan tidak digunakan untuk maksiat. Hendaknya dia
gunakan untuk hal yang baik, seperti menggambar benda-benda mati,
bangunan, dan semacamnya.
2.
Perbuatan menggambar itu sendiri sudah merupakan perbuatan
menyerupai ciptaan Allah, dia sadar maupun tidak. Pertanyaan anda
sama seperti pertanyaan: Apa hukum mencuri tanpa meniatkan untuk
mencuri.
-
Assalamualaikum,
ustadz
saya
punya hobi menggambar untuk waktu senggang, tapi gambarnya hanya
setengah tubuh, dan hanya disimpan dalam buku (tidak dipajang)
bagaimana hukumnya ?
wassalam
Waalaikumussalam.
Selama
ada kepalanya, itu termasuk menggambar yang dilarang.
-
Assalamualaikum
wr.wb
Saya
masih bingung dengan hukum melihat film baik kartun ataupun video
(seperti film2 pada umumnya), bagaimana ya hukumnya? apakah juga
haram?
Waalaikumussalam.
Asalnya
melihat gambar adalah yang mubah. Hanya saja jika pada gambar itu
ada hal yang tidak boleh untuk dilihat maka hukum melihatnyapun
tidak boleh.
-
pak
ustad bagaimana dengan menggambar komik?
bukankah
banyak komik2 islami?
juga
walaupun islami banyak yang mengandung makna yang tersirat?
bukankah
komik juga hanya untuk dibaca bukan dipajang2 dan di pangpang?
saya
punya mimpi menjadi komikus yang baik walaupun di indonesia, apa
saya harus memendam dan gugurkan impian itu? saya pikir rasanya akan
sangat berat
Yang
menjadi sorotan di sini adalah bahwa dia digambar, bukan masalah
dipampang atau tidak. Dan menggambar makhluk bernyawa adalah hal
yang terlarang.
Kami
hanya bisa katakan: Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena
Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih
baik.
-
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Kalo
malaikat ga mau masuk ke rumah kita bila ada gambar, trus yg nyatet
amal kita siapa? Kalo kita lg berbuat baik di rumah (misal: solat,
baca quran) ga dicatet malaikat dong?
Tolong
bales Pa’ Ustadz
Wassalamualaikum
Wr Wb.
Waalaikumussalam.
Yang
dimaksud malaikat di sini bukan malaikat pencatat amalan, akan
tetapi malaikat pembawa rahmat.
-
Assalamu
Alaikum ,,,pak ustad
Mengenai
hukum gambar dalam islam,kalau foto orang/idola yang di pajang,apa
juga dilarang???
Waalaikumussalam.
Ya
masih bisa, karena pintu taubat belum tertutup dengan keluarnya
Dajjal.
-
Assalamu’alaikum
ustad,
bagaimana
kalau gamaba-gambar itu berada di baju anak2, kayaknya sulit
dihindari, klu kita beli baju anak2 kebanyakan ada gambarnya.. dan
juga seperti ditemapat makan, misal piring, gelas, cetakan kue dll..
itu bagaimana hukumnya? sebelumnya jazakallahu khoir…
Waalaikumussalam.
Kami
berharap semua itu masuk dalam kategori darurat, wallahu A’lam.
-
Assalamu’alaikum.
Afwan
ustadz, sy pernah membaca dari sebuah situs terkait bolehnya gambar
dng tujuan dakwah:
Jadi
ad rencana dr kami yg kebetulan sbg desainer professional yg insya
Allah, bersemangat dlm dakwah, utk membuat tandingan bagi kartun2 di
tv atau dimanapun, yg tidak menunjukkan akhlak islam, sekaligus utk
mempermudahkan belajar islam dng melalui gambar kartun.
Target
kami adlh anak2 pada umumnya, yg dlm keluarganya mngkn kurang
diperhatikan mslh agama, shngga anak2nya akrab dng kartun, wallahu
a’lam krn memang harus diakui, disekitar kita saat ini, anak2 (dan
org biasa pd umumnya) jauh akan lebih tertarik dng adanya gambar yg
menarik shngga akan kt manfaatkan utk belajar ttng islam.
bagaimana
pndapat ustadz ttng ini?
jazakumullah
khairan katsir
Waalaikumussalam.
Wallahu
A’lam. Menurut kami, sebagaimana layaknya isi dakwah, cara
berdakwah pun harus sesuai dengan tuntunan Islam, karena secara umum
Islam tidak menghalalkan semua cara untuk mencapai tujuan, walaupun
tujuan itu kebaikan. Jazakallahu khairan.
-
saya
mau tanya, kalau ngefans sama artis/penyanyi yang berbeda agama
boleh gak?
terus
kalau ngoleksi fotonya di laptop gimana?
Kalau
berteman dengan orang kafirnya saja dilarang, apalagi sampai
menjadikannya sebagai idola. Sungguh tidak pantas seorang muslim
yang yakin agamanya merupakan satu-satunya agama yang benar, tapi
justru dia mengidolakan orang kafir, yang dalam agamanya dia tahu
bahwa secara umum orang kafir itu akan berada di dalam neraka.
-
Assalamu’alaikum
Afwan
ustadz, dari awal semua pertanyaan dan komentar para pembaca kalo
ane baca, kayaknya kurang fahum ama apa yang antum jelaskan, pada
intinya ane setuju dengan semua jawaban antum dan satu lagi Ustadz
berikan penjelasan kepada semua pembaca kalo semua itu ada DALIL
nya…
Jazakallahu
khoir…
-
bismillah,
Assalamu’alaikum..
Mohon
diulas bagaimana hukum memajang foto di akun jejaring sosial(misal,
facebook, friendster, dll).Karena banyak kaum muslimin baik pria
maupun wanita yang belum memahami hal tersebut. Bahkan ada sebagian
akhwat yang memakai niqob(*entah salafy atau bukan) ikut-ikutan
berpose/tampil di foto profil akun jejaring sosialnya.Atau mungkin
ada fatwa ulama ahlussunnah yang memperbolehkan hal itu? (kalau ada,
soalnya ana belum mendapatkan fatwa tersebut sampai sekarang)
Barakallahu
fiikum..
Waalaikumussalam.
Hukum
jelas tidak diperbolehkan karena menjadi wasilah kepada zina mata
dan zina hati. Tidak sepantasnya seorang muslimah yang mempunyai
kehormatan untuk mempertontonkan dirinya di depan umum walaupun
dengan wajah yang tertutup. Karena pakaian itu juga bisa menjadi
perhiasan yang menarik mata lelaki yang bukan mahramnya.
-
assalamu’alaikum
ustadz..
saya
mau tanya, kenapa di komentar no.28, ustad menjawab kita dilarang
berteman dengan orang kafir. sedangkan rasulullah SAW saja
menyatukan beberapa agama dalam kota madinah dan juga kalau tidak
salah rasulullah SAW juga disambut oleh seorang raja yang beragama
non-muslim ketika hijrah. mohon penjelasannya….
Waalaikumussalam.
Berteman
berbeda dengan bergaul atau berbuat baik atau menyambut tamu. Jika
ada orang kafir yang bertamu ke rumah maka kita akan melayaninya
sebagai tamu atau berbuat baik kepada tetangga kafir atau bergaul
dengan orang kafir yang ada di sekitar rumah. Semua ini dibolehkan,
sementara berteman tidak dibolehkan.
-
maaf,
komentar no.38
-
Assalamu’alaikum
ustadz,
berarti menggambar manusia itu boleh asal tidak di pajang dan bukan
untuk sembahan,karena tadi ada ulama yang membolehkan.terus saya
juga mau membuat patung dari bubur koran dan bercita -cita menjadi
animator dan komikus.sebelumnya jazakallahu khoir…..
Waalaikumussalam.
Tidak
boleh menggambar makhluk hidup, tolong dibaca kembali artikelnya
dengan baik. Yang dibolehkan oleh sebagian ulama hanyalah gambar 2
dimensi yang diambil dengan menggunakan kamera atau yang semacamnya.
Adapun menggambarnya atau melukisnya maka para ulama menyatakan
haramnya hal tersebut.
-
[...]
dari susahnya mendapatkan buku menulis huruf hija’ yang bagus
untuk Amirah (karena banyak yang ada gambar-gambar makhluk
bernyawa), maka saya searching di google, bertemulah dengan
worsheetforkids yang menyediakan lembar kerja [...]
-
Assalamu’alaikum
ustadz …
saya
dari SD sampai SMP (sekarang)sudah sangat suka menggambar kartun.
saya juga sangat mau menjadi komikus . saya pernah diberi tahu kalo
menggambar itu tidak boleh , tapi saya sudah sangat terlanjur
menyukai menggambar . malah banyak juga yg mendukung saya untuk
menggambar . saya susah untuk brhenti menggambar . apa yang harus
saya lakukan ? karena kemampuan saya lebih terarah untuk menggambar
.
Waalaikumussalam.
Dengarkan
nasehat orang-orang yang melarang anda agar anda tidak menyesal di
akhirat. Kalau mau mengarahkan bakat menggambar, silakan menggambar
sesuatu yang tidak bernyawa.
-
bagaimana
kalau memasang foto profil d FB sebagai identitas ??
Tidak
boleh, karena itu menjadi sarana dilihat oleh yang bukan mahram.
Lagipula pada dasarnya FB itu bukan hal yang dibutuhkan dalam
kehidupan.
-
Assalamualaikum
ustadz,
Bagimana
hukum menggambar silhouette? Saya menerima pesanan menggambar di
atas biscuit. Utk permintaan menggambar makhluk bernyawa saya
menggambar dlm bentuk silhouette alias bayangan Hiram. Apakah ini
diperbolehkan ustadz?
Jazakallahu
khair
Waalaikumussalam.
Apapun
itu, selama dia berbentuk makhluk hidup dan dia digambar/dibentuk
maka itu tetap dilarang, wallahu a’lam.
-
Assalamu’alaikum
Ustadz,
saya adalah seorang pekerja yang berprofesi sebagai Illustrator
(Tukang gambar).
saya
ingin menanyakan 2 hal :
1.
Bagaimana jika gambar yang telah saya buat, lalu dicetak pada kain
dan dijadikan sebuah
T-shirt(kaos)
?
2.
Lalu bagaimana jika ada orang yang memakai kaos, yang di kaosnya ada
gambar yang saya buat, lalu dia pergi ketempat yang kurang baik
seperti diskotik . apakah saya turut berdosa?
Mohon
penjelasannya….Terimakasih
Waalaikumussalam.
1.
Kalau memang anda menggambarnya maka itu tidak boleh.
2.
Tidak, karena perginya dia ke tempat maksiat itu bukan tanggung
jawab anda.
-
assalamu`alaikum
pak
ustad,saya ini senang gambar kartun tapi saya tidak mengagungkannya
jadi saya harus gimana pak ustad? dan juga saya juga pengen jadi
animator yg ada tv-tv.
mohon
dijawab pak ustad..
Waalaikumussalam.
Menggambar
seperti itu dilarang, baik dia diagungkan maupun tidak diagungkan,
berdasarkan keumuman hadits yang melarangnya. Sepatutnya anda
melakukan hal lain yang lebih bermanfaat.
-
alhamdulillah
dapat manfaat
-
Assalamu’alaikum
pak ustad
1)saya
mau tanya saya kan suka mainan anak-anak biasanya saya pakek koleksi
tak pajang di lemari ya untuk meghibur aja,,
2)trus
saya kan suka beli mainan plastik yang kecil-kecil ukurannya sekitar
3cm bentuk tentara trus saya cat lalu saya buatkan diorama/ miniatur
bolehkah pak ustad???
Waalaikumussalam.
Itu
bentuknya 3 dimensi, dan itu dilarang. Mainan 3 dimensi hanya
dibolehkan oleh sebagian ulama untuk anak-anak yang belum balig
saja.
-
Yang
tidak ada adalah SELAIN KEPALANYA, dan ini juga ada dua bentuk:
a.
Jika …….
b.
Jika yang tidak ada itu MEMBUAT MANUSIA MATI, misalnya gambar
setengah badan. Karena manusia yang terbelah hingga dadanya tidak
akan bisa bertahan hidup. Maka gambar seperti ini BOLEH karena
diikutkan hukumnya kepada gambar makhluk yang tidak bernyawa. Ini
merupakan mazhab Imam Empat.”
Kalau
sy merujuk kpd pernyataan di atas, maka sy rasa jwbnnya adalah
BOLEH, sekali lg ini berdasarkan pernyataan di atas.
Ustadz,
jadi sebenarnya gambar stengah badan atau hanya kepala saja itu
boleh kan ?
Mohon
jawabannya Ustadz, krn sy msh sgt bimbang dlm masalah ini.
Syukron
Tetap
tidak boleh, karena perincian di atas adalah gambar yang tidak ada
kepalanya. Jadi, walaupun setengah badan tapi kalau kepalanya masih
ada, maka tetap tidak dibolehkan.
-
assalamu
alaikum
pak
ustad,saya komentar lagi, maksud pak ustad kegiatan apa yg lebih
bermanfaat selain menggambar?terus,saya mau bertanya kalau buat
gambar buat anak kecil,boleh gak?
Waalaikumussalam.
Maksud
saya tetap menggambar tapi yang bukan makhluk hidup. Tetap tidak
boleh menggambar, walaupun untuk anak kecil.
-
kalo
hukumnya
1.
baca komik
2.
nonton film kartun
3.
Menyimpan gambar kartun d komputer
gimana?
Semuanya
boleh saja, selama tidak melalaikan dari kewajiban.
-
itu
kan kalau menggambar, kalau melihat, misalnya komik, di dalamnya kan
ada gambar makhluk hidup?
Ya
boleh saja, selama tidak ada kemungkaran dalam komiknya dan tidak
melalaikan waktu.
-
asslmkum.
ustad
saya mau brtanya,
kalo
wayang golek sama wayang kulit itu bagaimana?
apakah
itu juga diharamkan, karena itu trmasuk gambar 3 dimensi yaitu
brbentuk boneka yang komplit tergambarkan seluruh tubuh kecuali
kaki..
saya
dari sejak kecil suka menonton wayang golek sampai sekarang,, saya
suka karena isinya bukan hanya ceritanya yang bagus tetapi ada juga
pesan2 dakwahnya,, kalo di kita (sunda) kesenian wayang golek ini
kebetulan sebagian besar para dalangnya pasti orang muslim, yang
tujuannya tentu untuk mensyiarkan agama islam..
nah,
jikalau wayang golek itu memang diharamkan dan berdosa karena alat
yang digunakannya itu terlarang (gambar 3 dimensi), apakah yang
menikmatinya juga ikutan berdosa?
trima
kasih.
mohon
jawabannya ustad.
wssalam.wr.wb
Ya,
itu termasuk gambar 3 dimensi dan para ulama sepakat akan tidak
bolehnya.
Tidak
dilarang melihat gambar selama tidak ada maksiat di dalamnya. Adapun
wayang golek, maka kami tidak terlalu tahu isinya, tapi harus
dihukumi kisah per kisahnya.
Islam
sudah mempunyai cara tersendiri dalam penyebaran ajarannya, mulai
dari zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam sampai para ulama
sepeninggal beliau. Dan tidak ada seorang pun yang menggunakan
gambar dalam berdakwah, maka hendaknya cara itu ditinggalkan dan
kita cukup mengikuti jalan mereka dalam berdakwah.
-
Assalamu’alaikum
bagaimana
dengan hukum menggambar desain baju?
Kalau
ada kepalanya tpi tidak berparas, apakah diperbolehkan?
Syukron
Waalaikumussalam.
Tidak
mengapa, tapi seharusnya kepala tetap dihilangkan.
-
Assalammua’laikum.
Kalau
pasang poster artis, tapi poster itu tidak di puja, hanya sebagai
pajangan…
dan
poster itu bukan kita sendiri yg buat mlainkan dari majalah…
boleh
gak ustad?
boleh
yaa?
Waalaikumussalam.
Tidak
boleh dengan dua alasan:
1.
Menggantung merupakan wasilah kepada pengagungan kepada orang yang
dipajang.
2.
Poster biasanya menampakkan aurat.
-
Assalamualaikum
Saya
ingin bertanya. Menurut komentar ini :
“syaiful
said:
February
4th, 2012 at 2:08 am
kalo
hukumnya
1.
baca komik
2.
nonton film kartun
3.
Menyimpan gambar kartun d komputer
gimana?
Semuanya
boleh saja, selama tidak melalaikan dari kewajiban.”
Membaca
komik dihalalkan. Tetapi apakah membuat komik & film (menggambar
kartun) juga haram?
Terima
kasih sebelumnya
Harus
dibedakan antara menggambar makhluk hidup dengan melihat gambar
makhluk hidup. Menggambar makhluk hidup dilarang, sementara
melihatnya tidak dilarang pada dasarnya, kecuali kalau pada gambar
itu mengandung maksiat seperti aurat.
-
Saya
sebelumnya tidak tau hukum menggambar dalam islam yg saya tahu klo
membuat patung itu hukumnya haram, jd sebelumnya saya di FB di Page
dan mendesign selalu mengikut sertakan gambar yang bernyawa tp dg
niatan ibadah(kerja) dan memberi kan motifasi pada diri sendiri dan
semoga berguna bagi orang lain..gimana hukumnya bagi orang tidak
tahu??
Semua
ketidaksengajaan atau kejahilan terhadap ajaran Islam secara umum
merupakan udzur insya Allah sehingga dia tidak mendapat dosa jika
melanggar.
-
Terimakasih
pa ustad atas artikelnya sangat bermanfaat untuk sy yg lg
kebingungan. .
Saya
juga suka menggambar, tapi akan disaring lg harus menggambar yg
tidak dilarang. .
Sebelumnya
sy mempunyai saudara, dia masih TK 0 kecil.
Suka
gambar2 dinosaurus, kartun dan yg bernyawa lainya. . Jika sy
gambarkan yang lain dia ngambek, menangis dan susah berhentinya..
Yg
sy khawatirkan, dia meminta sy menggambar yg bernyawa lg tapi sy
sudah tahu akan dilarangnya itu. .
Namun
jika tidak dituruti, harus susah meredam tangisan..
Apa
yg harus sy lakukan?
Apa
dibolehkan krn dlm darurat?
Atau
dibiarkan suruh menangis saja.a..
Mohon
jalan keluarnya.
Yang
jelas keadaan ini tidak menjadi uzur dibolehkan menggambar makhluk
bernyawa. Cara mendiamkannya saya rasa ada banyak cara insya Allah.
-
assalamualaikum…
ustad saya ingin bertanya apa hukum menggambar tapi gambar itu asal
asalan bukan manusia atau hewan …….
Waalaikumussalam.
Yang
jelas, kalau bukan makhluk bernyawa insya Allah tidak mengapa.
-
assalamualaikum,
ustadz bagaimana hukumnya jika saya memakai baju yang bergambar
lukisan kepala orangutan,kaos wayang, baju batik,dan lainnya yang
bergambar? katanya ada yang bilang itu haram. termikasih,
wasssalamualaikum.
Waalaikumussalam.
Ya,
semuanya itu dilarang karena semua itu merupakan gambar bernyawa.
-
jadi
kalo orang awam pakai baju batik untuk shalat dimesjid itu dilarang
ya?
Tidak
dilarang, boleh saja pakai baju batik dalam shalat.
-
Asslamu
Allaikum Wr.Wb…
saya
mau tanya pak ustad..
bgaimana
klw menaruh gambar (ditempelkan) di blakang bagian Laptop ?
terima
kasih pak ustad
Waalaikumussalam.
Jika
itu adalah gambar bernyawa maka seharusnya tidak dilakukan.
-
asslammualaikum,saya
orang yang suka menggambar dan saya ragu karena ada beberapa orang
yang melarang saya menggambar karena hukum menggambar apakah saya
harus membuang kemampuan saya dalam bidang menggambar dan satu lagi
saya masih bingung tentang kalau menggambar itu boleh asal niatnya
seni dan tidak di sembah apakah itu boleh
Waalaikumussalam.
Dengarkan
orang yang melarang anda, insya Allah anda akan beruntung di hari
kiamat kelak.
Tidak
perlu dimatikan bakatnya, cukup disalurkan ke bentuk yang lain,
yaitu menggambar makhluk yang tidak bernyawa.
Dalam
masalah ini tidak dipandang niatnya, karena asal amalan itu sudah
dilarang. Sama seperti mencuri, asal mencuri itu sudah dilarang,
tidak perduli apa niatnya.
-
Assalamualaikum.
Pak
Ustad, ada yang ingin saya tanyakan, bolehkah memajang/menggantung
lukisan pemandangan alam yang tidak ada makhluk hidupnya?
terima
kasih banyak.
Waalaikumussalam.
Ya,
boleh.
-
Assalamu’alaikum
ustadz, saya mau nanya. Kalau kamar tidur saja (atau tempat2 lain di
dalam rumah)yang tidak ada gambarnya sama sekali apakah malaikat
rahmat bisa masuk? Tolong dijawab. Syukron.
Waalaikumussalam.
Wallahu
a’lam, semoga saja.
-
assalamualaikum.
pak
ustad,saya ingin tanya, jika sudah terlanjur menggambar bagaimana
pak?
misalnya
bikin minggu lalu, tapi tau hukumya baru sekarang,apa harus saya
hapus semua?
atas
jawabannya saya ucapkan terima kasih
Waalaikumussalam.
Maksudnya
gambar makhluk bernyawa ya?
Ya,
harus dihapus atau dihilangkan semuanya.
-
Asslamu’alaikum..
bagaimana
dengan KTP Pak Ustad?
Waalaikumussalam.
Boleh
saja tidak ada masalah insya Allah
-
Assalamualaikum.
Pak
Ustad bagaimana dengan menggambar mobil atau benda-benda mati
lainnya namun di beri hiasan bagian dari wajah misalnya mulut atau
mata?
Waalaikumussalam.
Wallahu
a’lam. Semoga tidak mengapa karena mobil pada dasarnya bukanlah
makhluk bernyawa.
-
Assalamualaikum,
Saya
mau nanya, kalau kartun itu haram, apakah haram juga hukumnya kalau
kita sekedar melihat film kartun? Terima kasih.
Waalaikumussalam.
Tidak
mengapa insya Allah, selama tidak timbul hal yang diharamkan darinya
dan kartunnya juga tidak mengandung kemaksiatan.
-
assalmualaikum…
ustad
saya mau tanya..
saya
suka menggambar kartun seperti kartun “naruto” saya pernah
menggambar dari kepala sampai kaki. 1)apa hukumnya ustad? jika itu
dosa, saya sebelumnya gak tau tentang hukum menggambar makhluk
bernyawa?
terus
saya kan suka menggambar mata seperti gambar mata “sharinggan”
di kartun naruto
2)bagaimana
hukumnya jika hanya menggambar matanya saja? walaupun matanya tidak
sama dengan mata kita. itu kan hanya mata di kartun.
wassalmualaikum
warahmatullah…
Waalaikumussalam.
1.
Ya, itu tidak boleh karena itu termasuk menggambar yang dilarang.
2.
Ya boleh, kalau sekedar mata saja.
-
,Apa
hukum bagi: karpet,peralatan
minum/makan,tas,buku,lemari,pakaian,guling yang bergambar? Apa benda
tsb termasuk dilarang?
Insya
Allah itu tidak termasuk, wallahu a’lam
-
ustad
mau nanya??
apa
ada perbedaan gambar dan poto?
kalau
tidak ada, bagaimana hukumnya berpoto??
Gambar
yang dibuat dengan tangan beda denbgan foto. Gambar yang pertama itu
syah dikatakan menggambar, sementara foto itu bukan menggambar tapi
menangkap gambar. Sementara yang membuat gambar yang ditangkap
kamera adalah Allah Ta’ala.
-
Assalamu’alaikum
syukron
atas artikelnya.
saya
adalah pembuat komik sekaligus pelukis.
dimana
bakat saya itu hanya sekadar mencari nafkah.
tak
ada niat untuk hal yang bersilang dari jalan Allah s.w.t.
bagaimana
menurut ustad?
jazakallahu
khairon
Waalaikumussalam.
Niat
anda baik, tapi lebih baik lagi jika niat yang baik itu ditunaikan
juga dengan cara yang baik. Karena niat yang baik dalam Islam
tidaklah cukup sampai pelaksanaannya juga baik. Bukankah tidak boleh
mencuri dengan niat untuk sedekah?!
hmm, begini apakah yg dilakukan animator yg membuat animasi animasi islam itu apakah itu berdosa?..
BalasHapusmenggambar sehelai rambutpun dosa, karena Tuhan bisa menghidupkan sehelai rambut, menirukan ciptaan Tuhan berarti dia kurang bersyukur dengan apa yang telah Tuhan ciptakan, toh dengan menggambar hati seseorang bisa riak karena mengharapkan pujian orang lain, sedang orang lain memuji-muji gambar yang ia buat, padahal segala puji hanya milik Tuhan yang maha memberi. (itu yang di khawatirkan).
BalasHapuspak ustad, kalo gambar pada uang itu gimana?
BalasHapuspak ustad, saya seorang fotografer, apa yg saran terbaik dari pak ustad apabila nafkah saya dan keluarga dari perkerjaan itu, saya tidak mengagungkan hasil foto, dan berusaha menghindari foto nampak aurat apalagi mengeksposnya,..apakah mungkin saya berhenti jadi fotografer
BalasHapusIni adalah artikel copas.. Silahkan merujuk ke penulis aslinya.
HapusBtw, gimana kabarx sekarang? Apa masi jadi fotographer wedding
Assalamualaikum ...
BalasHapusJikalau menggambarkan gambar 2 dimensi apakah boleh pak ustadz ... sedangkan saya pernah dengar...tidak boleh menggambar gambar yg timbul..tp kalo permukaan kertas nya rata/2dimensi gpp... gimana pak ustadz saya bingung...mohon penjelasan ..trimakasih
Wassalam..
postnya sangat bermanfaat, terimakasih, semoga pak ustad mendapat balasan yang baik dari Allah SWT
BalasHapusAsalamualaikum....
BalasHapusSaya punya bbrapa pertanyaan lgi pak..
1. Kalo kita gambar siluet boleh tidak?
2. Kalo kita gambar yang udah ada gimana? misalnya saya gambar diri saya sendiri atau gambar temen saya, itu boleh tidak?
3. Menggambar benda mati tapi kita kasih mata boleh tidak? misal kayak gambar cars, ogglies, transformers, dll.
4. kalau gambar2 saya yg sebelumnya tidak dibakar boleh tidak? maksudnya cuma dirobek dan dibuang.
Itu saja yg saya ingin tanyakan, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualakum...
ust. gimana kalau seorang desain pakaian gaboleh gambar sama kepalanya buat gambar bajunya ya?
BalasHapusIni adalah artikel copas.. Silahkan merujuk ke penulis aslinya.
HapusDan saya juga bukan ust.
Ustadz, bagaimana klo wallpaper, hordeng, baju yg bermotif bunga, apakah boleh?
BalasHapusIni adalah artikel copas.. Silahkan merujuk ke penulis aslinya.
HapusAdapun baju dg motif bunga adalah tidak mengapa, tidak ada masalaj sedikit pun.
Ini ngopasnya di mana ya, tolong dilampirkan link nya soalnya sy mau nanya ke ustadnya terimakasih
BalasHapusThank you so much and God bless you
BalasHapusObat Tradisional Abses Paru-Paru
Bagaimana kalau saya menggambar seperti bentuk orang2 berjubah, tapi hanya jubahnya saja tidak terlihat apa(tidak ada wajah, tangan, dll), hanya terlihat seperti jubah yang membentuk tubuh. Lalu saya baru tahu hukumnya setelahnya, apakah harus saya hapus, tapi itu tugas sekolah. Nantinya pasti akan diberi pada guru, saya ingin menghapusnya tapi gambar tersebut berada di kanvas.
BalasHapusAssalamualaikum
BalasHapusBagaimana kalau saya menggambar salib terbalik ? Dan sebelum saya menggambar salib terbalik, saya belum tau bahwa menggambar salib itu diharamkan
Assalamu'alaikum
BalasHapusBagaimana kalau menggambar makhluk bernyawa , lalu saya buang semuanya karena saya tidak tau ternyata harus dibakar , sedangkan kalau sudah dibuang tidak bisa diambil lagi.
Assalamualaikum
BalasHapusBila sudah terlanjur menggambar makhluk yg bernyawa gimana ya? Kalau di bakar boleh gak?
Assalamualaikum
BalasHapusBila sudah terlanjur menggambar makhluk yg bernyawa gimana ya? Kalau di bakar boleh gak?
Ustad saat ini saya menggambar lebih ke desain pkaian, dan itu memerlukn objek sperti patung. Saya menggambar objek itu namun tidak dengan wajah, tangan tidak menyerupai jari2, dan deasain pakaian tertutup. Apakah itu sudah benar atau masih ad yg kurang ustad?🙏
BalasHapusassalamu'alaikum
BalasHapussaya ingin bertanya, jika menggambar menggunakan software digital berbentuk manusia apa hukumnya haram?
terima kasih atas jawabannya