[Hadits-hadits tentang masalah menggambar dalam Islam telah kami bawakan sebagiannya di sini, silakan dibaca terlebih dahulu. Dan karena banyaknya pembagian yang akan kami sebutkan nantinya, maka butuh kami ingatkan kepada pembaca sekalian agar memperhatikan betul setiap bagian dan harus pandai memisahkan antara pembagian yang satu dengan yang lainnya agar tidak timbul kesalahpahaman dalam memahami apa yang kami tulis]

Sebelum kita mulai pembahasan mengenai hukum gambar bernyawa, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui sebab diharamkannya gambar bernyawa dalam syariat Islam. Maka kami katakan:

Ada dua perkara yang menjadi sebab diharamkannya gambar bernyawa:
1. Karena dia disembah selain Allah.
Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:

إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)

Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Dan sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dosa yang siksaannya paling besar adalah kesyirikan.

Al-Khaththabi berkata, “Tidaklah hukuman bagi (pembuat) gambar (bernyawa) itu sangat besar kecuali karena dia disembah selain Allah, dan juga karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah, dan membuat sebagian jiwa cendrung kepadanya.” Al-Fath (10/471)

2. Dia diagungkan dan dimuliakan baik dengan dipasang atau digantung, karena mengagungkan gambar merupakan sarana kepada kesyirikan.

Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata dalam Al-Qaul Al-Mufid (3/213), “Alasan disebutkannya kuburan bersama dengan gambar adalah karena keduanya bisa menjadi sarana menuju kesyirikan. Karena asal kesyirikan pada kaum Nuh adalah tatkala mereka menggambar gambar orang-orang saleh, dan setelah berlalu masa yang lama merekapun menyembahnya.

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (1/455) disebutkan, “Karena gambar bisa menjadi sarana menuju kesyirikan, seperti pada gambar para pembesar dan orang-orang saleh. Atau bisa juga menjadi sarana terbukanya pintu-pintu fitnah, seperti pada gambar-gambar wanita cantik, pemain film lelaki dan wanita, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang.

Tambahan:
Sebagian ulama menambahkan illat (sebab) pengharaman yang lain yaitu karena gambar bernyawa menyerupai makhluk ciptaan Allah. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah:

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ 

Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)

Hanya saja sebagian ulama lainnya menolak illat ini dengan beberapa alasan:

1. Makhluk-makhluk Allah sangat banyak, seandainya sebab larangan menggambar adalah karena menyerupai ciptaan Allah, maka keharusannya dilarang juga untuk menggambar matahari, langit, pegunungan, dan seterusnya, karena mereka semua ini adalah makhluk Allah. Padahal para ulama telah sepakat akan bolehnya menggambar gambar-gambar di atas.

2. Dalil-dalil telah menetapkan dikecualikannya mainan anak-anak dari larangan gambar bernyawa, dan tidak diragukan bahwa mainan anak-anak juga mempunyai kemiripan dengan makhluk ciptaan Allah. Tapi bersamaan dengan itu Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah untuk bermain boneka.

3. Dalil-dalil juga mengecualikan bolehnya menggunakan gambar-gambar bernyawa jika dia tidak dipasang atau digantung atau dengan kata lain dia direndahkan dan dihinakan. Ini berdasarkan hadits Aisyah yang akan datang, dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah membuat bantal dari kain yang bergambar, padahal gambar tersebut menyerupai ciptaan Allah.

4. Ketiga alasan di atas menghantarkan kita kepada alasan yang keempat yaitu tidak mungkinnya kita memahami hadits Aisyah di atas dengan pemahaman bahwa alasan diharamkannya gambar hanya karena dia menyerupai ciptaan Allah semata. Akan tetapi kita harus memahaminya dengan makna ‘penyerupaan’ yang lebih khusus, yaitu menyerupakan Allah dengan makhluk yang dia gambar tersebut. Ini bisa kita lihat dari kalimat: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ Hal itu karena orang-orang Arab tidak pernah mengikutkan huruf ‘ba’ pada maf’ulun bihi (objek). Akan tetapi mereka hanya menggunakan susunan kalimat seperti ini jika pada kalimat tersebut terdapat maf’ulun bih baik disebutkan seperti pada kalimat: كسرْتُ بالزجاجةِ رأسَه (aku memecahkan kepalanya dengan kaca) maupun jika dia dihilangkan seperti pada hadits Aisyah di atas: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ, dimana kalimat lengkapnya (taqdirnya) -wallahu a’lam- adalah: الذين يشبهون الله بخلق الله (mereka yang menyerupakan Allah dengan makhluk Allah) yakni dia juga menyerahkan ibadah kepada gambar tersebut sebagaimana dia beribadah kepada Allah, atau dengan kata lain dia berbuat kesyirikan kepada Allah bersama gambar-gambar tersebut.
Makna inilah yang ditunjukkan dalam hadits-hadits ada seperti hadits Ibnu Mas’ud yang tersebut pada illat pertama di atas, dimana penggambar disifati sebagai manusia yang paling keras siksaannya. Dan sudah dimaklumi bahwa manusia yang paling keras siksaannya adalah kaum kafir dan orang-orang musyrik.


Juga hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:

إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)

Dan tentunya manusia yang paling jelek adalah orang-orang kafir dan musyrik.
Juga hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!” (HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)

Maksud hendak mencipta seperti ciptaan-Ku adalah: Bermaksud menandingi sifat penciptaan Allah, dan ini jelas merupakan kesyirikan dalam rububiah, karenanya dia dikatakan sebagai makhluk yang paling zhalim karena kesyirikan adalah kezhaliman yang paling besar. Adapun bermaksud menyerupai makhluk tanpa bermaksud menyerupai sifat penciptaan, maka hal itu tidak termasuk dalam hadits ini.

Kesimpulannya: illat (sebab) diharamkannya gambar hanya terbatas pada dua perkara yang disebutkan pertama. Adapun karena menyerupai ciptaan Allah, maka tidak ada dalil tegas yang menunjukkan dia merupakan sebab terlarangnya menggambar, wallahu a’lam.

Setelah kita memahami sebab dilarangnya menggambar, maka berikut kami bawakan secara ringkas hukum menggambar dalam Islam, maka kami katakan:
Gambar terbagi menjadi 2:

1. Yang mempunyai roh. 
Ini terbagi lagi menjadi dua:
a. Yang 3 dimensi. Ini terbagi menjadi dua:
Pertama: Gambar satu tubuh penuh.
Jika bahan pembuatnya tahan lama -seperti kayu atau batu atau yang semacamnya-, maka hampir seluruh ulama menyatakan haramnya secara mutlak, baik ditujukan untuk disembah maupun untuk selainnya. Sementara dinukil dari Abu Said Al-Ashthakhri Asy-Syafi’i bahwa dia berpendapat: Gambar 3 dimensi hanya haram dibuat jika ditujukan untuk ibadah. Akan tetapi itu adalah pendapat yang lemah.

Adapun yang bahan bakunya tidak tahan lama, misalnya dibuat dari bahan yang bisa dimakan lalu dibentuk menjadi gambar makhluk, seperti coklat, roti, permen, dan seterusnya. Yang benar dalam masalah ini adalah jika dia dibuat untuk dipasang atau digantung maka itu diharamkan. Akan tetapi jika dia dibuat untuk dimakan atau dijadikan mainan anak maka tidak mengapa karena itu adalah bentuk menghinakannya, dan akan diterangkan bahwa mainan anak-anak dikecualikan dari hukum ini.

Kemudian, di sini ada silang pendapat mengenai mainan anak-anak, apakah diperbolehkan atau tidak. Ada dua pendapat di kalangan ulama:
Pertama: Boleh. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan yang diamalkan oleh kebanyakan ulama belakangan dari mazhab Ahmad. Dan inilah pendapat yang lebih tepat.

Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata:

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي

Aku pernah bermain dengan (boneka) anak-anak perempuan di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku mempunyai teman-teman yang biasa bermain denganku. Apabila Rasulullah shallaallahu’alaihi wa sallam masuk, mereka bersembunyi dari beliau. Sehingga beliau memanggil mereka supaya bermain bersamaku.” (HR. Al-Bukhari no. 5665 dan Muslim no. 4470)

Pendapat kedua: Tetap tidak diperbolehkan. Ini adalah Mazhab Ahmad dan pendapat dari sekelompok ulama Malikiah dan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu Baththal, Ad-Daudi, Al-Baihaqi, Al-Hulaimi, dan Al-Mundziri.

Catatan:
Perbedaan pendapat mengenai mainan anak 3 dimensi yang dinukil dari para ulama salaf hanya berkenaan dengan mainan yang dibuat dari benang wol, kain, dan semacamnya. Adapun mainan yang terbuat dari plastik -seperti pada zaman ini-, maka para ulama belakangan juga berbeda pendapat tentangnya:

1. Diharamkan. Yang dikenal berpendapat dengan pendapat ini adalah Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah.
2. Boleh, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama di zaman ini, dan inilah insya Allah pendapat yang lebih tepat.

Kedua: Jika gambarnya hanya berupa sebagian tubuh. Ini juga terbagi dua:
1. Yang tidak ada adalah kepalanya. Hukumnya adalah boleh karena dia tidak lagi dianggap gambar makhluk bernyawa. Ini adalah pendapat seluruh ulama kecuali Al-Qurthubi dari mazhab Al-Maliki dan Al-Mutawalli dari mazhab Asy-Syafi’i, dan keduanya terbantahkan dengan ijma’ ulama yang sudah ada sebelum keduanya.

2. Yang tidak ada adalah selain kepalanya, dan ini juga ada dua bentuk:
a. Jika yang tidak ada itu tidaklah membuat manusia mati, misalnya gambarnya seluruh tubuh kecuali kedua tangan dan kaki. Karena manusia yang tidak mempunyai tangan dan kaki tetap masih bisa hidup. Hukum bentuk seperti ini sama seperti hukum gambar satu tubuh penuh yaitu tetap dilarang.

b. Jika yang tidak ada itu membuat manusia mati, misalnya gambar setengah badan. Karena manusia yang terbelah hingga dadanya tidak akan bisa bertahan hidup. Maka gambar seperti ini boleh karena diikutkan hukumnya kepada gambar makhluk yang tidak bernyawa. Ini merupakan mazhab Imam Empat.

b. Yang 2 dimensi. Yang dua dimensi terbagi lagi menjadi 2:
Pertama: Yang dibuat dengan tangan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung seperti menggambar melalui komputer tapi tetap dengan tangan (misalnya dengan memegang mouse) . Ini terbagi juga menjadi dua:

1. Gambarnya tidak bergerak, maka ini juga ada dua bentuk:
• Gambar satu tubuh penuh. Ada dua pendapat besar di kalangan ulama mengenai hukumnya:
a. Haram secara mutlak. Ini adalah riwayat yang paling shahih dari Imam Ahmad, salah satu dari dua sisi dalam mazhab Abu Hanifah, dan sisi yang paling shahih dalam mazhab Asy-Syafi’i.
b. Haram kecuali yang dibuat untuk direndahkan dan dihinakan atau yang dijadikan mainan anak. Ini adalah sisi yang lain dalam mazhab Hanabilah dan Asy-Syafi’iyah, sisi yang paling shahih dalam mazhab Abu Hanifah, dan yang baku dalam mazhab Malik.

Mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ 

Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupai penciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)

Dalam riwayat Muslim:

أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ

Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”

Maka hadits ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa selama gambar tersebut tidak dipasang dan tidak juga digantung maka dia sudah dikatakan ‘mumtahanah’ (direndahkan/dihinakan).

• Adapun gambar dua dimensi yang tidak satu tubuh penuh (misalnya setengah badan), maka perincian dan hukumnya sama seperti pada pembahasan gambar 3 dimensi, demikian pula pendapat yang rajih di dalamnya.

2. Jika gambar dengan tangan ini bergerak, atau yang kita kenal dengan kartun. Yaitu dimana seseorang menggambar beberapa gambar yang hampir mirip, lalu gambar-gambar ini ditampilkan secara cepat sehingga seakan-akan dia bergerak.

Hukumnya sama seperti gambar yang tidak bergerak di atas, karena hakikatnya dia tidak bergerak akan tetapi dia hanya seakan-akan bergerak di mata orang yang melihatnya.

Kedua: Yang dibuat dengan alat, baik gambarnya tidak bergerak seperti foto maupun bergerak seperti yang ada di televisi.

Ini termasuk masalah kontemporer karena yang seperti ini belum ada bentuknya di zaman para ulama salaf. Gambar dengan kamera dan semacamnya ini baru muncul pada tahun 1839 M yang pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Inggris yang bernama William Henry Fox.

Ada dua pendapat di kalangan ulama belakangan berkenaan dengan hal ini:
Pendapat pertama: Diharamkan kecuali yang dibutuhkan dalam keadaan terpaksa, seperti foto pada KTP, SIM, Paspor, dan semacamnya. Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Ibrahim, Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazzaq Afifi, Al-Albani, Muqbil bin Hady, Ahmad An-Najmi, Rabi’ bin Hadi, Saleh Al-Fauzan, dan selainnya rahimahumullah.

Para ulama ini berdalil dengan 5 dalil akan tetapi semuanya tidak jelas menunjukkan haramnya gambar dengan alat ini.

Pendapat kedua: Boleh karena yang dibuat dengan alat bukanlah merupakan gambar hakiki, karenanya dia tidak termasuk ke dalam dalil-dalil yang mengharamkan gambar. Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin, Abdul Aziz bin Abdillah Alu Asy-Syaikh, Abdul Muhsin Al-Abbad, dan selainnya rahimahumullah.

Para ulama ini berdalil dengan 3 dalil akan tetapi hakikatnya hanya kembali kepada 1 dalil yaitu bahwa gambar dengan alat bukanlah gambar hakiki.

Kami sengaja tidak membawakan dalil-dalil tiap pendapat karena ini hanyalah pembahasan ringkas dan hanya untuk merinci masalah dalam hal ini. Ala kulli hal, pendapat yang lebih tepat menurut kami adalah pendapat yang kedua, yaitu yang berpendapat bahwa gambar dengan alat tidaklah diharamkan pada dasarnya, kecuali jika dia disembah selain Allah atau dia dipasang atau digantung yang merupakan bentuk pengagungan kepada gambar dan menjadi wasilah kepada kesyirikan wallahu a’lam.

Pendapat ini kami pandang lebih kuat karena pada dasarnya gambar dengan alat bukanlah ‘shurah’ secara bahasa. Hal itu karena ‘shurah’ (gambar) secara bahasa adalah ‘at-tasykil’ yang bermakna membentuk sebuah ‘syakl’ (bentuk) atau ‘at-tashwir’ yang bermakna menjadikan sesuatu di atas bentuk atau keadaan tertentu. Jadi ‘shurah’ yang hakiki secara bahasa mengandung makna memunculkan atau mengadakan zat yang tidak ada sebelumnya. Dan makna inilah yang ditunjukkan dalam Al-Qur`an, seperti pada firman-Nya:

وَصَوَّرَكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ

Dan Dia membentuk kalian di dalam rahim sesuai dengan kehendak-Nya.”

Juga pada firman-Nya:

فِي أَيِّ صُوْرَةٍ مَا شَاءَ رَكَّبَكَ

Pada bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia membentuk kalian.

Sementara gambar fotografi tidaklah mengandung makna ‘shurah’ yang kita sebutkan di atas. Karena gambar fotografi bukanlah memunculkan suatu zat/bentuk yang tidak ada sebelumnya, akan tetapi gambar fotografi hanyalah kebalikan dari benda aslinya.

Hal ini bisa kita pahami dengan memahami prinsip kerja kamera yaitu sebagai berikut:
Kamera terdiri dari lensa cembung dan film, jika dia menerima cahaya (dalam hal ini cahaya berbentuk objek yang dipotret), maka lensa ini akan memfokuskan cahaya tersebut, dimana hasilnya adalah berupa bayangan yang terbalik yang bisa ditangkap oleh layar. Bayangan ini terekam dalam film yang sensitif terhadap cahaya.

Untuk membuktikan hal ini, kita bisa mengambil sebuah lensa cembung (lup). Kita hadapkan lup ini menghadap keluar jendela yang terbuka. Lalu kita letakkan selembar kertas putih di belakang lup tersebut, maka kita pasti akan melihat sebuah bayangan pemandangan luar jendela di kertas putih tadi akan tetapi posisinya terbalik.

Setelah kita memahami prinsip kerja kamera, maka kita tidak akan mendapati makna ‘shurah’ di dalamnya. Yang menjadi ‘shurah’ hakiki dalam kasus di atas adalah cahaya (berbentuk benda) yang datang menuju lensa kamera, sementara cahaya ini yang mengadakan dan membentuknya adalah Allah Ta’ala, bukan kamera dan bukan pula sang fotografer. Kamera sendiri hanya membalik bayangan yang datang tersebut dan kamera ini dioperasikan oleh fotografer.

Sekarang akan muncul pertanyaan: Apakah proses membalik cahaya benda dianggap sebagai ‘shurah’ atau gambar?

Jawabannya: Tidak, dia bukanlah ‘shurah’. Karena ‘shurah’ tidak mungkin ada kecuali ada ‘mushawwir’ (penggambar) dan orang ini harus punya kemampuan menggambar. Sementara membalik cahaya bisa terjadi walaupun tidak ada mushawwir atau orang yang melakukannya tidak paham menggambar. Misalnya: Seseorang berdiri di depan cermin atau air sehingga terlihat bayangannya. Maka bayangan ini hanyalah kebalikan dari benda aslinya, orang yang berdiri tidak melakukan apa-apa, tidak menyentuh apa-apa, bahkan mungkin dia adalah orang yang tidak bisa menggambar sama sekali. Karenanya tidak ada seorangpun yang menamakan bayangan di cermin sebagai ‘shurah’ (gambar), baik secara bahasa maupun secara urf (kebiasaan).

Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin memperumpamakan hal ini seperti memfoto kopi sebuah buku, karena huruf-huruf yang ada di dalam hasil foto kopian adalah hasil tulisan pemilik buku, bukan hasil tulisan orang yang mengoperasikan foto kopi dan bukan bula tulisan dari foto kopi tersebut.

Demikian penjelasannya secara ringkas, wallahu a’lam bishshawab.

Catatan:
Ketika kita katakan bahwa gambar 2 dimensi dengan alat bukanlah gambar secara hakiki, maka itu tidaklah mengharuskan bolehnya menggantung foto-foto karena hal itu bisa menjadi sarana menuju pengagungan yang berlebihan kepada makhluk yang hal itu merupakan kesyirikan.

2. Yang tidak mempunyai roh. Terbagi menjadi:
a. Yang tumbuh seperti tanaman.
Hukumnya boleh berdasarkan pendapat hampir seluruh ulama.

b. Benda mati. Yang ini terbagi:
1. Yang bisa dibuat oleh manusia.
2. Yang hanya bisa dicipta oleh Allah seperti matahari

Hukum gambar yang tidak mempunyai roh dengan semua bentuknya di atas adalah boleh berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan di sini. Karenanya para ulama sepakat akan bolehnya menggambar makhluk yang tidak bernyawa.

Sebagai catatan terakhir kami katakan:
Di sini kami hanya menyebutkan hukum asal gambar dengan semua bentuknya, kami tidak berbicara mengenai hukum gambar dari sisi penggunaannya atau berdasarkan apa yang terdapat dalam gambar tersebut. Karena para ulama sepakat tidak boleh melihat aurat sesama jenis atau lawan jenis atau aurat yang bukan mahramnya atau melihat perkara haram lainnya, sebagaimana mereka sepakat tidak bolehnya melihat sesuatu (baik berupa gambar maupun selainnya) yang menyibukkan dan melalaikan dari ibadah, sebagaimana haramnya menggantung atau memasang sesuatu dengan tujuan diagungkan, baik dia berupa gambar maupun bukan. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

[Sumber bacaan: Mas`alah At-Tashwir oleh Dr. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Bajadi, Bayan Tadhlil fii Fatwa Al-Umrani fii Jawaz At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri, Tahrim At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiry, Hukmu At-Tashwir Al-Futughrafi oleh Walid bin Raasyid As-Saidan, Al-Ibraz li Aqwal Al-Ulama` fii Hukmi At-Tilfazh yang dikumpulkan oleh Luqman bin Abi Al-Qasim]

Komentar Hukum Menggambar Dalam Islam



  1.  Fahrul Aprianto Prayudi said:
    September 26th, 2010 at 6:23 am
    Assalamu`alaikum
    Bolehkah menggunakan media gambar makhluk bernyawa seperti patung manusia untuk penggunaan media pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam misalnya untuk mempelajari organ-organ manusia?
    Waalaikumussalam
    Insya Allah boleh saja jika kepalanya dihilangkan.
  2. Aboud said:
    September 29th, 2010 at 3:59 am
    Assalammu’alaikum ustadz,
    Saya seorang mahasiswa periklanan dan juga pernah berkecimpung dalam membuat beberapa iklan, baik majalah dan televisi.
    Yang mau saya tanyakan berdasarkan penjelasan diatas haramkah usaha yang saya tekuni tersebut (iklan/advertising) dimana kami sering bersentuhan dengan foto dan kamera untuk shooting? saya mohon penjelasannya
    Jazakallah
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Memotret atau merekam dengan kamera dibolehkan karena bukan merupakan perbuatan menggambar sebagaimana yang kami jelaskan di atas. Hanya saja hasilnya (foto) tidak boleh dipasang dan tidak boleh juga digantung karena itu adalah wasilah menuju pengagungan kepada gambar tersebut, wallahu a’lam
  3. juli said:
    October 3rd, 2010 at 5:07 am
    asslam..saya adlh org yg senang menggambr terutama objek2 hidup..jdi apakah yg hrs saya lkukan?apakah saya hrus mengubur potensi saya?terimakasih sebelumnya
    Sebaiknya potensi anda diarahkan untuk menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pemandangan atau yang semacamnya. Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah kepada kita bersama untuk menjauhi larangan-Nya. Dan barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.
  4. deddy said:
    October 4th, 2010 at 12:52 am
    assalamualaikum
    bagaimana mengenai fotografi?
    terima kasih
    wassalamualaikum
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Sudah dijelaskan dalam artikel, silakan dibaca
  5. pengunjung said:
    October 5th, 2010 at 10:21 pm
    bismillah.
    ya ustadz, bagaimana dengan simbol yang menunjukkan ekspresi yang dirasakan si penulis.
    misal : ^-^, :-), :-(, dll.
    apakah termasuk dalam menyerupakan ke bentuk makhluq bernyawa sehingga dilarang??
    jazakumullahu khairan
    Ia itu termasuk, sudah kami terangkan di atas mengenai gambar yang memiliki kepala. Maka inti dari gambar bernyawa adalah kepala. Wallahu a’lam
  6. Assalamu’alaikum
    Saya adalah drafter/tukang gambar alat dan mesin peertanian. Apakah pekerjaan saya ini diperbolehkan?
    Terima kasih
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Tidak mengapa karena alat dan mesin pertanian bukanlah makhluk yang bernyawa
  7. untuk gambar keperluan pendidikan gimana ya??
    contoh untuk anatomi..
    lalu ada yang bilang kalo untuk anak anak gak apa2… apakah itu benar??
  8. bismillah.
    ya ustadz, bagaimana dengan simbol yang menunjukkan ekspresi yang dirasakan si penulis.
    misal : ^-^, :-) , :-( , dll.
    apakah termasuk dalam menyerupakan ke bentuk makhluq bernyawa sehingga dilarang??
    jazakumullahu khairan
    Ia itu termasuk, sudah kami terangkan di atas mengenai gambar yang memiliki kepala. Maka inti dari gambar bernyawa adalah kepala. Wallahu a’lam
    afwan,,,, tapi, jikalau tadi diatas ana baca seperti halnya gambar setengah badan itu tidak mengapa karena manusia tidak akan hidup jika badannya terbelah….. lalu ana jadi bingung ketika bentuk ekspresi seperti yang ditanyakan teman kita diatas termasuk yang tidak diperbolehkan. Sedangkan manusia juga tidak akan mungkin hidup jika hanya kepala saja.
    Mohon dijelaskan kepada saya yang awam ini. Hanya dengan mengharap ridha darinya dalam menuntut ilmu. Insya Alloh…
    Jazakumullah…..
    Beda, karena tentang kepala ada nash haditsnya. Wallahu a’lam
  9. Gimana hukum komunikasi pake video call atau web cam….??? Boleh ga…??
    Boleh insya Allah selama bukan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Kalau ia maka itu menjadi haram
  10. ustadz klo foto keluarga yg dipajng diruang keluarga boleh ga?atau foto2 kelulusan misalnya.
    Kurang bermanfaat bahkan dilarang jika pada gambar tersebut ada gambar wanita.
  11. Assalamu’alaikum
    mau tanya ustadz, kalo memajang kaligrafi bolehkan?
    terus kalo menyimpan photo2 itu dalam sebuah album boleh apa tidak?
    Waalaikumussalam.
    1. Kalau kaligrafinya ayat Al-Qur`an atau hadits maka sebaiknya jangan. Karena Al-Qur`an diturunkan untuk dibaca dan diamalkan, bukan untuk digantung. Sementara kalau ditulis kaligrafi menjadi susah dibaca.
    2. Boleh.
  12. Assalamu’alaikum
    ustadz, mau nanya nih. kalau menggambar pohon secara utuh, tumbuh-tumbuhan, bunga dan semacamnya gimana? boleh tidak?
    terus hukum melihat kartun-kartun di TV gimana? kan kartun2 tersebut menyerupai manusia?
    kalau gambar-gambar dikomik, dan yang membaca hukumnya gimana?
    maaf ustadz tanyanya banyak.
    terimakasih
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Semua jawabannya sudah diterangkan di atas, silakan dibaca kembali
  13. Assalamu’alaikum
    dari yang saya baca
    ana mau kutip yang ini, karna masih ragu
    2. Yang tidak ada adalah selain kepalanya, dan ini juga ada dua bentuk:
    b. Jika yang tidak ada itu membuat manusia mati, misalnya gambar setengah badan. Karena manusia yang terbelah hingga dadanya tidak akan bisa bertahan hidup. Maka gambar seperti ini boleh karena diikutkan hukumnya kepada gambar makhluk yang tidak bernyawa. Ini merupakan mazhab Imam Empat. ”
    berarti yang menjadi point penting adalah ketika gambar tersebut tidak bernyawa, bukan kah begitu ?
    jadi kalau yang digambar hanya kepala saja tidak masalah bukan, sebab kepala saja tidak akan menyebabkan manusia hidup.
    Waalaikumussalam
    Silakan dibaca kembali, karena pembahasan mengenai kepala telah dibahas pada point sebelum itu.
  14. ahmad rizqi said:July 25th, 2011 at 3:04 pm
    Assalamualikum ustadz,saya punya 3 pertanyaan,
    1. bagaimana jika kita menggambar makhluk hidup, namun tidak dimiripkan, misalnya dibuat berbeda(contohnya wayang kulit, yg dimaksudkan penggambar adalah makhluk hidup, namun tidak mirip)
    2. bolehkah saya meminta emailnya ustadz?, karena saya hendak memperlihatkan beberapa gambar ygsaya kurang jelas hukumnya
    terima ksh ustadzatas jwbnnya. Wassalam
    Waalaikumussalam.
    Wayang kulit yang ada sekarang, tetap dikategorikan sebagai gambar, dan hukumnya dilarang.
  15. Assalamu’alaykum ustadz…. saya mw tanya, slama ini saya hobi mlukis untuk mluangkan waktu dgan media kanvas dan cat minyak, namun, saya tidak mnggambar makhluk bernyawa, krna saya tkut dosa, jadi saya mnggambar bunga, pmandangan, rumah, dsb.
    bgaimana hukumnya?
    oya, dan bgaimana jika saya bermaksud mnjualnya untuk mncari uang sbg mahasiswa, halal atw haramkah?
    jazakallah ustadz
    Waalaikumussalam.
    Tidak mengapa, itu adalah amalan yang baik insya Allah.
  16. ustadz, mau nanya ni! maaf atas ketidaktahuan saya.
    bagaimana klo gambar untuk Pilkada atau caleg, apa dibolehkan? bagaimana orang bisa memilih, klo orangnya tidak dikenal? truz klo tidak diperbolehkan adakah solusi untuk itu?
    Tidak boleh, karena gambar seperti itu menjadi sarana kepada yang haram. Silakan baca artikel mengenai hukum pemilu dan demokrasi dalam blog ini.
  17. Bismilla.
    Ustadz, yang ana lihat di tanya jawab artikel sebelumnya, ustdz condong pada pendapat yang mengaharamkan foto?
    Ala kulli hal, apakah menyimpan foto2 *apabila mengikuti pendapat yg membolehkan* tidak termasuk dalam bentuk bermudaha2an?
    Krn tidak menutup kemungkinan juga dapat disembah oleh qaum yang datang beberapa tahun setelahnya?
    Memang kami ada perubahan pendapat dalam hal ini. Wallahu a’lam.
    Para ulama yang tidak membolehkanpun -sepanjang pengetahuan ana, wallahu A’lam- menyatakan tidak mengapanya kalau tertutup. Walaupun asalnya mereka memang tidak membolehkan.
  18. Bismillah.
    Afwan ustadz, “pada asalnya mereka tidak membolehkan” berarti hal itu hanya terbatas dalam hal menyimpan foto2 yang sifatnya darurat saja. Begitu, ya ustadz?
    Lalu bagaimana dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan kpd ‘Ali radhiyallahu ‘anhu untuk memusnahkan gambar dzatl arwah, saat menemui gambar2 tsb?
    Yang ana lihat, ada sebagian dari salafiyyun yang terlalu bermudah2an dalam hal foto (dalam hal mengambil gambar, menyimpan, atau memajangnya di internet).
    Bagaimana nasihat ustadz tentang hal ini?
    Jazakallahu khairan wabarakallahu fika wafi ‘ilmika, ya ustadz -hafizhakallah wara’ak minas su`-
    Tidak, mereka membolehkan gambar2 walaupun tidak darurat selama jika gambar makhluk hidup itu dihinakan atau direndahkan. Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mempunyai gambar bernyawa pada kain pengalas bantal beliau. Dan menurut kami, menyimpan di album foto termasuk dalam bentuk ini, karena dia tidak dipajang dan tidak dipasang. Wallahu a’lam.
  19. Ustadz, saya mau nanya.
    Dulu sewaktu sd dan smp saya senang sekali menggambar kartun. Namun saya mulai jarang menggambar setelah sma karena guru saya pernah bilang bahwa menggambar seluruh badan itu tidak diperbolehkan. Apakah saya berdosa karena dulunya sering menggambar? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
    Semua yang kesalahan telah berlalu dilakukan dalam keadaan tidak tahu, insya Allah tidak mendapat dosa.
  20. Assalamu`alaikum
    Saya ingin bertanya Ustadz, bagaimana dengan gambar yang sudah pernah dibuat sebelumnya, apakah benar-benar harus dimusnahkan?
    Masalahnya, saya sangat senang membuat gambar komik dan ada banyak sekali gambar saya yang saya berikan pada teman-teman saya, apa saya harus meminta pada mereka satu persatu untuk memusnahkan gambar saya? jika mereka tidak bersedia bagaimana?
    Apa saya akan tetap berdosa?
    Wassalam
    Waalaikumussalam.
    Semua yang masih ada dan masih disianggupi untuk dimusnahkan maka wajib dimusnahkan. Adapun yang diluar kemampuan dia maka dia bertaubat kepada Allah, semoga hal itu tidak membahayakan dirinya.
  21. assalamualaikum
    afwan.
    ustadz, saya sangat suka sekali menggambar komik dan bermain dengan imajinasi saya. begitu saya membaca artikel ini saya sangat terkejut. lalu apakah yang sebaiknya harus saya lakukan pada gambar2 yg telah saya buat? dan apakah saya harus memendam bakat saya ini? mohon dijawab ustadz. terima kasih.
    Waalaikumussalam.
    Bisa dialihkan dengan menggambar gambar lain yang tidak bernyawa. Semua gambar makhluk bernyawa yang telah digambar harus dimusnahkan karena semua gambar itu bisa menyiksa kita pada hari kiamat.
  22. assalamualaikum
    ustadz,saya sangat suka sekali menggambar komik dan menggambar orang
    apa yg harus saya lakukan pada gambar2 yag saya buat?
    dan bagaimana cara memusnahkannya?
    mohon dijawab ustadz
    terima kasih.
    Waalaikumussalam.
    Cukup dibakar saja.
  23. Haram kecuali yang dibuat untuk direndahkan dan dihinakan atau yang dijadikan mainan anak. ‘
    kalau begitu boleh menggambar kartun/komik asal kita tidak agungkan dan disembah kan pak??
    satu lagi, kalau kita menggambar seluruh tubuh memakai alat/komputer tidak apa apa kan?
    kalau menggambar seluruh badan dosa, tetapi setengah badan tidak, kalau begitu solusinya, kita menggambar setengah badan memakai tangan (jadi boleh) , lalu setengah badanya pakai komputer saja bisa kan pak??
    Yang kita bahas disini mengenai gambar 2 dimensi dengan kamera atau yang semacamnya.
    Adapun menggambar makhluk hidup dengan tangan atau mouse komputer dan semacamnya, maka ini termasuk menggambar yang dilarang.
    Dan kapan ada kepalanya maka hukumnya dilarang.
  24. bismillah alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘ala rosulillah ama ba’du,
    Ustadz ana ada beberapa uneg2 yang masih mengganjal mengenai hukum gambar.
    1. Ada hadits yang jelas tentang dibolehkannya bantal, bagaimana kalau untuk selimut atau seprai (alas kasur) boleh atau tidak?
    2. Bagaimana jika untuk pendidikan apakah gambar masih diperbolehkan terutama pelajaran biologi dan lebih-lebih lagi mahasiswa kedokteran yang ana bisa yakin insya alloh (ana adalah seorang dokter)sangat sulit sekali mempelajari ilmu2 kedokteran tanpa melihat gambar, tentunya termasuk gambar utuh yang mempunyai kepala. Contoh bagaimana mempelajari jalannya saraf, pembuluh darah dan otot pada kepala, mata, mulut dan organ2 lain pada kepala jika tidak menggambar kepalanya secara utuh. belum lagi hubungan antara pembuluh2 tadi di kepala dengan bagian tubuh lainnya misal leher, badan dan yang lainnya yang mengharuskan menggambar makhluk (manusia) secara utuh.Jika tdk boleh ana khawatir sepertinya sulit untuk lulus ujian tanpa mempelajari gambar atau kalau bisapun (entah bagaimana caranya?) nilainya tidak akan memuaskan. Apakah seorang muslim tidak boleh menjadi dokter (umum atau dokter hewan) atau ilmuwan yang baik yang dengan demikian maka kaum muslimin dapat berobat, bertanya dan menimba ilmu pada muslimin lainnya tanpa harus pergi ke dokter atau ilmuwan kafir.
    jazakallohu khoiron, barokallohu fikum. semoga Alloh membalas kebaikan ustadz.
    Kedua hal yang tersebut dalam kedua pertanyaan di atas insya Allah tidak mengapa dilakukan. Wallahu a’lam. Kecuali untuk selimut, sebaiknya jangan yang bergambar.
  25. ﺍﻠﺴﻼﻡﻋﻠﻴﻜﻡﻮﺮﺤﻣﺔﺍﻠﻠﻪﻮﺑﺮﻜﺍﺗﺔ
    Ustadz, saya mau nanya.
    1. bagaimana hukum gambar gambar pada product pada setiap toko yang digantung? karena ane lihat hampir 99 persen kebanyakan product ada gambarnya{dipajang dan digantung)
    2. .foto untuk kepentingan2 seperti:
    foto disebar untuk orang hilang
    foto teroris yang dipajang dimobil polisi biar masyarakat tahu
    foto untuk ktp
    foto dokumentasi u/ kedokteran dan kepolisian
    untuk foto yang disimpan dalam album menurut ane adalah bentuk memulyakan karena disimpan ,pertanyaannya bagaimana kalau disimpan dengan niat untuk kenang-kenangan bukan untuk sembah
    bagaimana dengan kain pembungkus ka’bah yang ada kaligrafinya ? dan hamper seluruh dunia setiap masjid menampilkan kaligrafi
    terima kasih
    salam ukhwah islamiyah
    Ali mansur
    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Kelihatannya anda tidak membaca dengan baik artikelnya. Jawaban dari semua pertanyaan di atas sudah ada dalam artikel.
  26. Assalamualaikum wr wb..
    bismillah.. Yaa ustad.. ane mau nanya nich.. gimana kalo kite ngambil poto habib,, boleh gag?
    trus saya masih gag paham yg masalah kartun. soalnya anak kecil pada suka kartu.. trus saya ngajarin gambar2 kartun buat anak anak kecil dan buat koleksi gambar dibuku buku biasa tanpa sedikitpun saya agungkan kartunya..
    maaf Yaa ustad pertanyaanya banyak. soalnye kalo mslah agama gag boleh maen2. menyangkut dunia akhirat,, syukron Yaa Uztad..
    wassalam wr wb..!!
    Waalaikumussalam.
    Pengambilan foto orang saleh atau ulama itu biasanya untuk atau sebagai pemuliaan dan penghormatan, karenanya hal itu ditinggalkan karena akan membawa kepada pengkultusan yang berlebihan.
    Tidak boleh menggambar kartun, karena itu termasuk dalam kategori gambar yang dilarang.
  27. Assalamualaikum wr.wb.
    Bismillah
    yaa, ustad. saya mau bertanya.
    saya sering menggambar sejak SMP, dan kebanyakan adalah makhluk hidup. saya juga melukis makhluk hidup di atas kanvas, dan saya mengoleksi beberapa gambar dari teman-teman saya.
    pertanyaan saya :
    1. beberapa teman dan guru saya berkata bahwa menggambar diperbolehkan asalkan bukan menggambar hal-hal yg maksiat. apakah begitu, ustad?
    2. jika saya berniat membakar semua gambar saya, apakah tidak mubazir semua kertas yang saya bakar? dan apakah dosa saya masih dapat diampuni Allah, yaa ustad?
    3. bagaimana dengan digital image, ustad? misalnya saya menggambar dengan tangan, kemudian saya scan dan mengolah gambar tersebut di komputer. apakah itu termasuk haram, ustad?
    saya jadi merasa sedikit down setelah membaca artikel ini. Insya Allah saya minta izin dari kedua orangtua saya untuk membakar gambar-gambar saya dulu, baru saya bakar semua.
    mohon dijawab pertanyaannya, ustad.
    syukron katsiron.
    wassalamualaikum wr.wr.
    Waalaikumussalam.
    1. Itu tidak benar. Menggambar makhluk hidup, apapun alasannya adalah kesalahan.
    2. Tidak mubadzdzir, ini ibarat membuang miras yang ada di rumah. Membuang2 miras bukanlah tindakan mubazzir tapi tindakan membersihkan rumah dari kemaksiatan. Tidak ada dosa yang tidak diampuni Allah jika orangnya memang ikhlas dalam bertaubat.
    3. Itu sama saja, karena asalnya adalah gambar.
  28. assalamualaikum wr wb
    Sungguh sy pernah mendengar tentang pengharaman menggambar, dan bukankah gambar di TV (baik manusia asli maupun animasi kartun) jg merupakan gambar? Kenapa TV ga diharamkan jg? Lalu, foto manusia jg gambar kan? Sharusnya kamera itu jg haram kan? Klo dah bgitu, otomatis tinggal radio aja dong yg bisa dinikmati kaum Muslim
    jd sedih sy mendengarnya
    Waalaikumussalam.
    Kelihatannya anda belum membaca dengan baik artikel di atas. Silakan dibaca lagi, insya Allah pertanyaan di atas tidak akan anda tanyakan lagi.
  29. Assalamualaikum, Ustadz.
    Bagaimana hukum memasang poster? Di kamar saya banyak sekali poster pemain bola. Tp hanya sekedar keindahan, bukan disembah.
    Wassalam.
    Waalaikumussalam.
    Tidak boleh karena itu menjadi sarana menuju penghormatan dan pengagungan berlebih kepada pemilik gambar tersebut. Dan biasanya poster itu bukan sekedar untuk keindahan, akan tetapi lebih daripada itu, yaitu karena dia kagum kepada pemilik foto tersebut. Nah, kekaguman inilah yang dikhawatirkan berubah menjadi bentuk penghormatan dan pengagungan berlebih, ditambahlagi jika gambar di poster itu adalah orang kafir, bertambahlah dosanya.
  30. assalamualaikum, saya mau bertanya.
    1.dlm hadits disebutkan manusia yg paling berat siksaannya di hari kiamat adalah para penggambar, sementara menggambar merupakan karunia yg diberikan Allah kpd manusia? bgaimana tanggapan pak ustad?
    2.bagaimana hukumnya menggambar makhluk bernyawa bila niatnya bukan u/ menyaingi ciptaan Allah tapi u/pekerjaan atau hobi semata. karena semua itukan berasal dari niat manusia sendiri.
    terima kasih sebelumnya. wassalam..
    1. Yang disiksa bukan hanya yang menggambar, tapi yang menggambar makhluk yang bernyawa. Karena menggambar adalah karunia maka harus disyukuri dengan tidak digunakan untuk maksiat. Hendaknya dia gunakan untuk hal yang baik, seperti menggambar benda-benda mati, bangunan, dan semacamnya.
    2. Perbuatan menggambar itu sendiri sudah merupakan perbuatan menyerupai ciptaan Allah, dia sadar maupun tidak. Pertanyaan anda sama seperti pertanyaan: Apa hukum mencuri tanpa meniatkan untuk mencuri.
  31. Assalamualaikum, ustadz
    saya punya hobi menggambar untuk waktu senggang, tapi gambarnya hanya setengah tubuh, dan hanya disimpan dalam buku (tidak dipajang) bagaimana hukumnya ?
    wassalam
    Waalaikumussalam.
    Selama ada kepalanya, itu termasuk menggambar yang dilarang.
  32. Assalamualaikum wr.wb
    Saya masih bingung dengan hukum melihat film baik kartun ataupun video (seperti film2 pada umumnya), bagaimana ya hukumnya? apakah juga haram?
    Waalaikumussalam.
    Asalnya melihat gambar adalah yang mubah. Hanya saja jika pada gambar itu ada hal yang tidak boleh untuk dilihat maka hukum melihatnyapun tidak boleh.
  33. pak ustad bagaimana dengan menggambar komik?
    bukankah banyak komik2 islami?
    juga walaupun islami banyak yang mengandung makna yang tersirat?
    bukankah komik juga hanya untuk dibaca bukan dipajang2 dan di pangpang?
    saya punya mimpi menjadi komikus yang baik walaupun di indonesia, apa saya harus memendam dan gugurkan impian itu? saya pikir rasanya akan sangat berat
    Yang menjadi sorotan di sini adalah bahwa dia digambar, bukan masalah dipampang atau tidak. Dan menggambar makhluk bernyawa adalah hal yang terlarang.
    Kami hanya bisa katakan: Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.
  34. Assalamualaikum Wr. Wb.
    Kalo malaikat ga mau masuk ke rumah kita bila ada gambar, trus yg nyatet amal kita siapa? Kalo kita lg berbuat baik di rumah (misal: solat, baca quran) ga dicatet malaikat dong?
    Tolong bales Pa’ Ustadz
    Wassalamualaikum Wr Wb.
    Waalaikumussalam.
    Yang dimaksud malaikat di sini bukan malaikat pencatat amalan, akan tetapi malaikat pembawa rahmat.
  35. Assalamu Alaikum ,,,pak ustad
    Mengenai hukum gambar dalam islam,kalau foto orang/idola yang di pajang,apa juga dilarang???
    Waalaikumussalam.
    Ya masih bisa, karena pintu taubat belum tertutup dengan keluarnya Dajjal.
  36. Assalamu’alaikum ustad,
    bagaimana kalau gamaba-gambar itu berada di baju anak2, kayaknya sulit dihindari, klu kita beli baju anak2 kebanyakan ada gambarnya.. dan juga seperti ditemapat makan, misal piring, gelas, cetakan kue dll.. itu bagaimana hukumnya? sebelumnya jazakallahu khoir…
    Waalaikumussalam.
    Kami berharap semua itu masuk dalam kategori darurat, wallahu A’lam.
  37. Assalamu’alaikum.
    Afwan ustadz, sy pernah membaca dari sebuah situs terkait bolehnya gambar dng tujuan dakwah:
    Jadi ad rencana dr kami yg kebetulan sbg desainer professional yg insya Allah, bersemangat dlm dakwah, utk membuat tandingan bagi kartun2 di tv atau dimanapun, yg tidak menunjukkan akhlak islam, sekaligus utk mempermudahkan belajar islam dng melalui gambar kartun.
    Target kami adlh anak2 pada umumnya, yg dlm keluarganya mngkn kurang diperhatikan mslh agama, shngga anak2nya akrab dng kartun, wallahu a’lam krn memang harus diakui, disekitar kita saat ini, anak2 (dan org biasa pd umumnya) jauh akan lebih tertarik dng adanya gambar yg menarik shngga akan kt manfaatkan utk belajar ttng islam.
    bagaimana pndapat ustadz ttng ini?
    jazakumullah khairan katsir
    Waalaikumussalam.
    Wallahu A’lam. Menurut kami, sebagaimana layaknya isi dakwah, cara berdakwah pun harus sesuai dengan tuntunan Islam, karena secara umum Islam tidak menghalalkan semua cara untuk mencapai tujuan, walaupun tujuan itu kebaikan. Jazakallahu khairan.
  38. saya mau tanya, kalau ngefans sama artis/penyanyi yang berbeda agama boleh gak?
    terus kalau ngoleksi fotonya di laptop gimana?
    Kalau berteman dengan orang kafirnya saja dilarang, apalagi sampai menjadikannya sebagai idola. Sungguh tidak pantas seorang muslim yang yakin agamanya merupakan satu-satunya agama yang benar, tapi justru dia mengidolakan orang kafir, yang dalam agamanya dia tahu bahwa secara umum orang kafir itu akan berada di dalam neraka.
  39. Assalamu’alaikum
    Afwan ustadz, dari awal semua pertanyaan dan komentar para pembaca kalo ane baca, kayaknya kurang fahum ama apa yang antum jelaskan, pada intinya ane setuju dengan semua jawaban antum dan satu lagi Ustadz berikan penjelasan kepada semua pembaca kalo semua itu ada DALIL nya…
    Jazakallahu khoir…
  40. sholih ibn zain al baghuwi said:December 26th, 2011 at 11:09 am
    bismillah,
    Assalamu’alaikum..
    Mohon diulas bagaimana hukum memajang foto di akun jejaring sosial(misal, facebook, friendster, dll).Karena banyak kaum muslimin baik pria maupun wanita yang belum memahami hal tersebut. Bahkan ada sebagian akhwat yang memakai niqob(*entah salafy atau bukan) ikut-ikutan berpose/tampil di foto profil akun jejaring sosialnya.Atau mungkin ada fatwa ulama ahlussunnah yang memperbolehkan hal itu? (kalau ada, soalnya ana belum mendapatkan fatwa tersebut sampai sekarang)
    Barakallahu fiikum..
    Waalaikumussalam.
    Hukum jelas tidak diperbolehkan karena menjadi wasilah kepada zina mata dan zina hati. Tidak sepantasnya seorang muslimah yang mempunyai kehormatan untuk mempertontonkan dirinya di depan umum walaupun dengan wajah yang tertutup. Karena pakaian itu juga bisa menjadi perhiasan yang menarik mata lelaki yang bukan mahramnya.
  41. assalamu’alaikum ustadz..
    saya mau tanya, kenapa di komentar no.28, ustad menjawab kita dilarang berteman dengan orang kafir. sedangkan rasulullah SAW saja menyatukan beberapa agama dalam kota madinah dan juga kalau tidak salah rasulullah SAW juga disambut oleh seorang raja yang beragama non-muslim ketika hijrah. mohon penjelasannya….
    Waalaikumussalam.
    Berteman berbeda dengan bergaul atau berbuat baik atau menyambut tamu. Jika ada orang kafir yang bertamu ke rumah maka kita akan melayaninya sebagai tamu atau berbuat baik kepada tetangga kafir atau bergaul dengan orang kafir yang ada di sekitar rumah. Semua ini dibolehkan, sementara berteman tidak dibolehkan.
  42. maaf, komentar no.38
  43. Assalamu’alaikum
    ustadz, berarti menggambar manusia itu boleh asal tidak di pajang dan bukan untuk sembahan,karena tadi ada ulama yang membolehkan.terus saya juga mau membuat patung dari bubur koran dan bercita -cita menjadi animator dan komikus.sebelumnya jazakallahu khoir…..
    Waalaikumussalam.
    Tidak boleh menggambar makhluk hidup, tolong dibaca kembali artikelnya dengan baik. Yang dibolehkan oleh sebagian ulama hanyalah gambar 2 dimensi yang diambil dengan menggunakan kamera atau yang semacamnya. Adapun menggambarnya atau melukisnya maka para ulama menyatakan haramnya hal tersebut.
  44. [...] dari susahnya mendapatkan buku menulis huruf hija’ yang bagus untuk Amirah (karena banyak yang ada gambar-gambar makhluk bernyawa), maka saya searching di google, bertemulah dengan worsheetforkids yang menyediakan lembar kerja [...]
  45. Assalamu’alaikum ustadz …
    saya dari SD sampai SMP (sekarang)sudah sangat suka menggambar kartun. saya juga sangat mau menjadi komikus . saya pernah diberi tahu kalo menggambar itu tidak boleh , tapi saya sudah sangat terlanjur menyukai menggambar . malah banyak juga yg mendukung saya untuk menggambar . saya susah untuk brhenti menggambar . apa yang harus saya lakukan ? karena kemampuan saya lebih terarah untuk menggambar .
    Waalaikumussalam.
    Dengarkan nasehat orang-orang yang melarang anda agar anda tidak menyesal di akhirat. Kalau mau mengarahkan bakat menggambar, silakan menggambar sesuatu yang tidak bernyawa.
  46. bagaimana kalau memasang foto profil d FB sebagai identitas ??
    Tidak boleh, karena itu menjadi sarana dilihat oleh yang bukan mahram. Lagipula pada dasarnya FB itu bukan hal yang dibutuhkan dalam kehidupan.
  47. Assalamualaikum ustadz,
    Bagimana hukum menggambar silhouette? Saya menerima pesanan menggambar di atas biscuit. Utk permintaan menggambar makhluk bernyawa saya menggambar dlm bentuk silhouette alias bayangan Hiram. Apakah ini diperbolehkan ustadz?
    Jazakallahu khair
    Waalaikumussalam.
    Apapun itu, selama dia berbentuk makhluk hidup dan dia digambar/dibentuk maka itu tetap dilarang, wallahu a’lam.
  48. Assalamu’alaikum
    Ustadz, saya adalah seorang pekerja yang berprofesi sebagai Illustrator (Tukang gambar).
    saya ingin menanyakan 2 hal :
    1. Bagaimana jika gambar yang telah saya buat, lalu dicetak pada kain dan dijadikan sebuah
    T-shirt(kaos) ?
    2. Lalu bagaimana jika ada orang yang memakai kaos, yang di kaosnya ada gambar yang saya buat, lalu dia pergi ketempat yang kurang baik seperti diskotik . apakah saya turut berdosa?
    Mohon penjelasannya….Terimakasih
    Waalaikumussalam.
    1. Kalau memang anda menggambarnya maka itu tidak boleh.
    2. Tidak, karena perginya dia ke tempat maksiat itu bukan tanggung jawab anda.
  49. assalamu`alaikum
    pak ustad,saya ini senang gambar kartun tapi saya tidak mengagungkannya jadi saya harus gimana pak ustad? dan juga saya juga pengen jadi animator yg ada tv-tv.
    mohon dijawab pak ustad..
    Waalaikumussalam.
    Menggambar seperti itu dilarang, baik dia diagungkan maupun tidak diagungkan, berdasarkan keumuman hadits yang melarangnya. Sepatutnya anda melakukan hal lain yang lebih bermanfaat.
  50. alhamdulillah dapat manfaat
  51. Assalamu’alaikum pak ustad
    1)saya mau tanya saya kan suka mainan anak-anak biasanya saya pakek koleksi tak pajang di lemari ya untuk meghibur aja,,
    2)trus saya kan suka beli mainan plastik yang kecil-kecil ukurannya sekitar 3cm bentuk tentara trus saya cat lalu saya buatkan diorama/ miniatur bolehkah pak ustad???
    Waalaikumussalam.
    Itu bentuknya 3 dimensi, dan itu dilarang. Mainan 3 dimensi hanya dibolehkan oleh sebagian ulama untuk anak-anak yang belum balig saja.
  52. Yang tidak ada adalah SELAIN KEPALANYA, dan ini juga ada dua bentuk:
    a. Jika …….
    b. Jika yang tidak ada itu MEMBUAT MANUSIA MATI, misalnya gambar setengah badan. Karena manusia yang terbelah hingga dadanya tidak akan bisa bertahan hidup. Maka gambar seperti ini BOLEH karena diikutkan hukumnya kepada gambar makhluk yang tidak bernyawa. Ini merupakan mazhab Imam Empat.”
    Kalau sy merujuk kpd pernyataan di atas, maka sy rasa jwbnnya adalah BOLEH, sekali lg ini berdasarkan pernyataan di atas.
    Ustadz, jadi sebenarnya gambar stengah badan atau hanya kepala saja itu boleh kan ?
    Mohon jawabannya Ustadz, krn sy msh sgt bimbang dlm masalah ini.
    Syukron
    Tetap tidak boleh, karena perincian di atas adalah gambar yang tidak ada kepalanya. Jadi, walaupun setengah badan tapi kalau kepalanya masih ada, maka tetap tidak dibolehkan.
  53. assalamu alaikum
    pak ustad,saya komentar lagi, maksud pak ustad kegiatan apa yg lebih bermanfaat selain menggambar?terus,saya mau bertanya kalau buat gambar buat anak kecil,boleh gak?
    Waalaikumussalam.
    Maksud saya tetap menggambar tapi yang bukan makhluk hidup. Tetap tidak boleh menggambar, walaupun untuk anak kecil.
  54. kalo hukumnya
    1. baca komik
    2. nonton film kartun
    3. Menyimpan gambar kartun d komputer
    gimana?
    Semuanya boleh saja, selama tidak melalaikan dari kewajiban.
  55. itu kan kalau menggambar, kalau melihat, misalnya komik, di dalamnya kan ada gambar makhluk hidup?
    Ya boleh saja, selama tidak ada kemungkaran dalam komiknya dan tidak melalaikan waktu.
  56. asslmkum.
    ustad saya mau brtanya,
    kalo wayang golek sama wayang kulit itu bagaimana?
    apakah itu juga diharamkan, karena itu trmasuk gambar 3 dimensi yaitu brbentuk boneka yang komplit tergambarkan seluruh tubuh kecuali kaki..
    saya dari sejak kecil suka menonton wayang golek sampai sekarang,, saya suka karena isinya bukan hanya ceritanya yang bagus tetapi ada juga pesan2 dakwahnya,, kalo di kita (sunda) kesenian wayang golek ini kebetulan sebagian besar para dalangnya pasti orang muslim, yang tujuannya tentu untuk mensyiarkan agama islam..
    nah, jikalau wayang golek itu memang diharamkan dan berdosa karena alat yang digunakannya itu terlarang (gambar 3 dimensi), apakah yang menikmatinya juga ikutan berdosa?
    trima kasih.
    mohon jawabannya ustad.
    wssalam.wr.wb
    Ya, itu termasuk gambar 3 dimensi dan para ulama sepakat akan tidak bolehnya.
    Tidak dilarang melihat gambar selama tidak ada maksiat di dalamnya. Adapun wayang golek, maka kami tidak terlalu tahu isinya, tapi harus dihukumi kisah per kisahnya.
    Islam sudah mempunyai cara tersendiri dalam penyebaran ajarannya, mulai dari zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam sampai para ulama sepeninggal beliau. Dan tidak ada seorang pun yang menggunakan gambar dalam berdakwah, maka hendaknya cara itu ditinggalkan dan kita cukup mengikuti jalan mereka dalam berdakwah.
  57. Assalamu’alaikum
    bagaimana dengan hukum menggambar desain baju?
    Kalau ada kepalanya tpi tidak berparas, apakah diperbolehkan?
    Syukron
    Waalaikumussalam.
    Tidak mengapa, tapi seharusnya kepala tetap dihilangkan.
  58. Assalammua’laikum.
    Kalau pasang poster artis, tapi poster itu tidak di puja, hanya sebagai pajangan…
    dan poster itu bukan kita sendiri yg buat mlainkan dari majalah…
    boleh gak ustad?
    boleh yaa?
    Waalaikumussalam.
    Tidak boleh dengan dua alasan:
    1. Menggantung merupakan wasilah kepada pengagungan kepada orang yang dipajang.
    2. Poster biasanya menampakkan aurat.
  59. Assalamualaikum
    Saya ingin bertanya. Menurut komentar ini :
    syaiful said:
    February 4th, 2012 at 2:08 am
    kalo hukumnya
    1. baca komik
    2. nonton film kartun
    3. Menyimpan gambar kartun d komputer
    gimana?
    Semuanya boleh saja, selama tidak melalaikan dari kewajiban.”
    Membaca komik dihalalkan. Tetapi apakah membuat komik & film (menggambar kartun) juga haram?
    Terima kasih sebelumnya
    Harus dibedakan antara menggambar makhluk hidup dengan melihat gambar makhluk hidup. Menggambar makhluk hidup dilarang, sementara melihatnya tidak dilarang pada dasarnya, kecuali kalau pada gambar itu mengandung maksiat seperti aurat.
  60. Hari Yanto Soto said:March 16th, 2012 at 9:44 am
    Saya sebelumnya tidak tau hukum menggambar dalam islam yg saya tahu klo membuat patung itu hukumnya haram, jd sebelumnya saya di FB di Page dan mendesign selalu mengikut sertakan gambar yang bernyawa tp dg niatan ibadah(kerja) dan memberi kan motifasi pada diri sendiri dan semoga berguna bagi orang lain..gimana hukumnya bagi orang tidak tahu??
    Semua ketidaksengajaan atau kejahilan terhadap ajaran Islam secara umum merupakan udzur insya Allah sehingga dia tidak mendapat dosa jika melanggar.
  61. Terimakasih pa ustad atas artikelnya sangat bermanfaat untuk sy yg lg kebingungan. .
    Saya juga suka menggambar, tapi akan disaring lg harus menggambar yg tidak dilarang. .
    Sebelumnya sy mempunyai saudara, dia masih TK 0 kecil.
    Suka gambar2 dinosaurus, kartun dan yg bernyawa lainya. . Jika sy gambarkan yang lain dia ngambek, menangis dan susah berhentinya..
    Yg sy khawatirkan, dia meminta sy menggambar yg bernyawa lg tapi sy sudah tahu akan dilarangnya itu. .
    Namun jika tidak dituruti, harus susah meredam tangisan..
    Apa yg harus sy lakukan?
    Apa dibolehkan krn dlm darurat?
    Atau dibiarkan suruh menangis saja.a..
    Mohon jalan keluarnya.
    Yang jelas keadaan ini tidak menjadi uzur dibolehkan menggambar makhluk bernyawa. Cara mendiamkannya saya rasa ada banyak cara insya Allah.
  62. assalamualaikum… ustad saya ingin bertanya apa hukum menggambar tapi gambar itu asal asalan bukan manusia atau hewan …….
    Waalaikumussalam.
    Yang jelas, kalau bukan makhluk bernyawa insya Allah tidak mengapa.
  63. assalamualaikum, ustadz bagaimana hukumnya jika saya memakai baju yang bergambar lukisan kepala orangutan,kaos wayang, baju batik,dan lainnya yang bergambar? katanya ada yang bilang itu haram. termikasih, wasssalamualaikum.
    Waalaikumussalam.
    Ya, semuanya itu dilarang karena semua itu merupakan gambar bernyawa.
  64. jadi kalo orang awam pakai baju batik untuk shalat dimesjid itu dilarang ya?
    Tidak dilarang, boleh saja pakai baju batik dalam shalat.
  65. Asslamu Allaikum Wr.Wb…
    saya mau tanya pak ustad..
    bgaimana klw menaruh gambar (ditempelkan) di blakang bagian Laptop ?
    terima kasih pak ustad
    Waalaikumussalam.
    Jika itu adalah gambar bernyawa maka seharusnya tidak dilakukan.
  66. asslammualaikum,saya orang yang suka menggambar dan saya ragu karena ada beberapa orang yang melarang saya menggambar karena hukum menggambar apakah saya harus membuang kemampuan saya dalam bidang menggambar dan satu lagi saya masih bingung tentang kalau menggambar itu boleh asal niatnya seni dan tidak di sembah apakah itu boleh
    Waalaikumussalam.
    Dengarkan orang yang melarang anda, insya Allah anda akan beruntung di hari kiamat kelak.
    Tidak perlu dimatikan bakatnya, cukup disalurkan ke bentuk yang lain, yaitu menggambar makhluk yang tidak bernyawa.
    Dalam masalah ini tidak dipandang niatnya, karena asal amalan itu sudah dilarang. Sama seperti mencuri, asal mencuri itu sudah dilarang, tidak perduli apa niatnya.
  67. Assalamualaikum.
    Pak Ustad, ada yang ingin saya tanyakan, bolehkah memajang/menggantung lukisan pemandangan alam yang tidak ada makhluk hidupnya?
    terima kasih banyak.
    Waalaikumussalam.
    Ya, boleh.
  68. Assalamu’alaikum ustadz, saya mau nanya. Kalau kamar tidur saja (atau tempat2 lain di dalam rumah)yang tidak ada gambarnya sama sekali apakah malaikat rahmat bisa masuk? Tolong dijawab. Syukron.
    Waalaikumussalam.
    Wallahu a’lam, semoga saja.
  69. assalamualaikum.
    pak ustad,saya ingin tanya, jika sudah terlanjur menggambar bagaimana pak?
    misalnya bikin minggu lalu, tapi tau hukumya baru sekarang,apa harus saya hapus semua?
    atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
    Waalaikumussalam.
    Maksudnya gambar makhluk bernyawa ya?
    Ya, harus dihapus atau dihilangkan semuanya.
  70. Asslamu’alaikum..
    bagaimana dengan KTP Pak Ustad?
    Waalaikumussalam.
    Boleh saja tidak ada masalah insya Allah
  71. Assalamualaikum.
    Pak Ustad bagaimana dengan menggambar mobil atau benda-benda mati lainnya namun di beri hiasan bagian dari wajah misalnya mulut atau mata?
    Waalaikumussalam.
    Wallahu a’lam. Semoga tidak mengapa karena mobil pada dasarnya bukanlah makhluk bernyawa.
  72. Assalamualaikum,
    Saya mau nanya, kalau kartun itu haram, apakah haram juga hukumnya kalau kita sekedar melihat film kartun? Terima kasih.
    Waalaikumussalam.
    Tidak mengapa insya Allah, selama tidak timbul hal yang diharamkan darinya dan kartunnya juga tidak mengandung kemaksiatan.
  73. assalmualaikum…
    ustad saya mau tanya..
    saya suka menggambar kartun seperti kartun “naruto” saya pernah menggambar dari kepala sampai kaki. 1)apa hukumnya ustad? jika itu dosa, saya sebelumnya gak tau tentang hukum menggambar makhluk bernyawa?
    terus saya kan suka menggambar mata seperti gambar mata “sharinggan” di kartun naruto
    2)bagaimana hukumnya jika hanya menggambar matanya saja? walaupun matanya tidak sama dengan mata kita. itu kan hanya mata di kartun.
    wassalmualaikum warahmatullah…
    Waalaikumussalam.
    1. Ya, itu tidak boleh karena itu termasuk menggambar yang dilarang.
    2. Ya boleh, kalau sekedar mata saja.
  74. ,Apa hukum bagi: karpet,peralatan minum/makan,tas,buku,lemari,pakaian,guling yang bergambar? Apa benda tsb termasuk dilarang?
    Insya Allah itu tidak termasuk, wallahu a’lam
  75. ustad mau nanya??
    apa ada perbedaan gambar dan poto?
    kalau tidak ada, bagaimana hukumnya berpoto??
    Gambar yang dibuat dengan tangan beda denbgan foto. Gambar yang pertama itu syah dikatakan menggambar, sementara foto itu bukan menggambar tapi menangkap gambar. Sementara yang membuat gambar yang ditangkap kamera adalah Allah Ta’ala.
  76. Assalamu’alaikum
    syukron atas artikelnya.
    saya adalah pembuat komik sekaligus pelukis.
    dimana bakat saya itu hanya sekadar mencari nafkah.
    tak ada niat untuk hal yang bersilang dari jalan Allah s.w.t.
    bagaimana menurut ustad?
    jazakallahu khairon
    Waalaikumussalam.
    Niat anda baik, tapi lebih baik lagi jika niat yang baik itu ditunaikan juga dengan cara yang baik. Karena niat yang baik dalam Islam tidaklah cukup sampai pelaksanaannya juga baik. Bukankah tidak boleh mencuri dengan niat untuk sedekah?!